NTT Terkini
Indikasi Geografis Tenun Sapu Lu’e Lawo dan Upaya Perlindungan Hukumnya
Maria mengingatkan perlunya perlindungan hukum melalui instrumen peraturan untuk mencegah peniruan dan klaim sepihak
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
FOTO BERSAMA - Foto bersama pimpinan UPTD Museum NTT dan para pembicara dalam seminar kajian kain tenun Ngada.
Maria mengingatkan perlunya perlindungan hukum melalui instrumen peraturan untuk mencegah peniruan dan klaim sepihak, sebagaimana kasus batik yang pernah diklaim negara lain.
Menurutnya, ancaman bukan hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam ketika masyarakat mulai mengabaikan nilai dan norma adat dalam pemakaian maupun proses pembuatan tenun.
“Mesin mungkin bisa meniru motif, tetapi tidak akan pernah mampu meniru filosofi dan roh di balik Sapu Lu’e Lawo,” tegasnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.