NTT Terkini

BERITA POPULER- Skandal Senjata Api di Polda NTT, Kasus Dana BOS dan DAK SLB Benpasi, Rokok Ilegal

Polda NTT mengungkap kasus hilangnya 10 pucuk senjata api (senpi) organik yang sempat dikabarkan dijual oleh oknum anggota kepolisian

|
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KAPOLDA NTT- Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko saat memberikan sambutan pada upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda NTT 

Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makatita sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka kasus dugaan tipikor ini dilaksanakan usai Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Pantauan POS-KUPANG.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik. Tersangka ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Baca selengkapnya di sini

3. Biaya Kuliah Mahasiswa TTU di STIKES Nusantara Gunakan Dana Kolaborasi

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, pembiayaan untuk mahasiswa asal Kabupaten TTU yang menempuh pendidikan di STIKES Nusantara Kupang menggunakan dana kolaborasi.

Dana kolaborasi ini bersumber dari CSR, dana pribadi Bupati TTU dan dari kampus. 

"Dari CSR, kampus, dan saya pribadi kita membiayai mereka," ujar Bupati Falentinus, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sebanyak 988 orang mahasiswa-mahasiswa asal Kabupaten TTU yang bakal dibiayai dari dana kolaborasi tersebut.

Baca selengkapnya di sini

4. EDITORIAL: Penyalur Rokok Ilegal Dibiarkan

SUDAH cukup lama kita mendengar mengenai peredaran rokok ilegal di masyarakat. Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan keuangan negara sebab semua produksi rokok harus melalui sejumlah mekanisme antara lain membayar pajak dan cukai.

Bila rokok dijual tanpa membayar cukai maka disebut rokok illegal dan para penjual rokok ilegal bisa terkena ancaman pidana .

Untuk diketahui, mengedarkan rokok ilegal melanggar Undang-Undang (UU) Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. 

Baca selengkapnya di sini

5. Polres Manggarai Tangkap Pria Asal Rahong Utara, Residivis Kasus Pencurian Alat Bengkel Kayu

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved