Tragedi Berdarah di TTU

Penyidik Polres TTU Terapkan Pasal Berlapis Buat Tersangka Terkait Tragedi Berdarah TTU

Wilco menyebut tersangka Landelinus disangka melanggar pasal berlapis akibat aksi kejinya menghabisi nyawa istrinya

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
EVAKUASI - Anggota Polres Timor Tengah Utara mengevakuasi tiga jenazah korban pembacokan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU. 

Ia kemudian beranjak menuju ke LK dan membacok korban yang sedang bersembunyi di dalam kamar hingga mengalami luka berat.

Baca juga: Jenazah Korban Tragedi Berdarah di Desa Amol Dipulangkan ke Rumah Keluarga Masing-masing 

Ketika keluar dari dalam kamar, ia bertemu Kristina Nomawa di dalam rumah tersebut dan membacok korban. 

Korban Kristina kemudian berlari ke luar rumah dan dihabisi tersangka di luar rumah tersebut dengan sebilah parang yang digenggamnya.

Wilco menuturkan, aksi tersangka yang sedang membacok iparnya Kristina dalam kondisi tak berdaya di tanah dan bersimbah darah tersebut disaksikan langsung korban Bernadeta Kuabib (8). 

Tersangka kemudian mengejar bocah bernama Bernadeta dan membacoknya hingga meninggal dunia di tempat.

Dikatakan Wilco, motif tersangka menghabisi kedua korban lain yakni iparnya, Kristina Nomawa dan Bernadeta Kuabib (8) serta membacok satu orang korban lainnya berinisial LK (14) yang saat ini sedang dirawat di RSUD Kefamenanu karena dendam soal pembagian harta warisan.

Baca juga: Yabiku NTT Sebut Tragedi Berdarah Renggut 3 Nyawa di Desa Amol Bentuk Pelanggaran HAM

Ia menjelaskan, tersangka menaruh dendam terhadap ipar dan ponakannya karena lebih mendapatkan perhatian soal warisan rumah dan tanah. Ibu tersangka disebut menyerahkan kepemilikan rumah itu kepada ipar dan keponakannya.

"Jadi motifnya ada kemarahan spontan akibat pertengkaran dengan istri yang menyinggung harga diri pelaku hingga berdampak pada rasa kecewa, dendam, dan ketidakpuasan terhadap anggota keluarga lain terkait kepemilikan rumah dan tanah warisan," ucapnya, Kamis, 16 Oktober 2025 malam.

Kekecewaan tersebut menyebabkan tersangka menghabisi nyawa iparnya dan keponakannya tersebut. Tersangka juga sebelumnya mengonsumsi alkohol jenis sopi 1 jeriken bersama beberapa orang rekannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membacok tiga orang hingga tewas pada, Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 14 Oktober 2025, aksi nekat pria bernama Landelinus Kuabib tersebut terjadi di Dusun Usapi Toko RT/RW; 003/003 Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU.

Baca juga: Tragedi Berdarah di TTU, Dua Saksi Gambarkan Situasi Sebelum dan Pasca Kejadian di Desa Amol

Landelinus membacok istrinya, ipar (istri dari adik kandung Landa Linus) dan dua ponakan (anak dari iparnya tersebut). Usai dibacok tiga orang korban meninggal dunia seketika di TKP.

Sementara satu orang korban lainnya yang merupakan seorang anak di bawah umur berinisial LK kritis usai menjadi korban aksi brutal pria tersebut.

Total sebanyak 4 orang korban aksi pembacokan yang dilakukan oleh Landa linus. Sebanyak 3 orang meninggal dunia dan 1 orang kritis. 

Tiga korban meninggal dunia ini yakni; Kristina Nomawa (43), Emiliana Oetpah (53) dan Bernadeta Kuabib (8). Sementara satu orang korban lainnya berinisial LK (14) mengalami luka berat.

Korban LK mengalami luka potong pada kedua tangannya. Saat ini korban sedang dalam proses perawatan tim medis RSUD Kefamenanu. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved