Tragedi Berdarah di TTU

Yabiku NTT Sebut Tragedi Berdarah Renggut 3 Nyawa di Desa Amol Bentuk Pelanggaran HAM

Ia menyebut apapun alasan dibalik aksi pembacokan tersebut, perbuatan pelaku Landa Linus Kuabib merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Direktris Yabiku NTT, Maria Filiana Tahu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Direktris Yabiku NTT, Maria Filiana Tahu mengutuk tragedi berdarah di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada 13 Oktober 2025 lalu.

Dalam peristiwa ini tiga orang tewas karena dibacok oknum pelaku atas nama Landa Linus Kuabib.

Ia menyebut apapun alasan dibalik aksi pembacokan tersebut, perbuatan pelaku Landa Linus Kuabib merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Aksi pelaku ini manifestasi dari sadisme.

"Tidak ada alasan dipengaruhi miras. Itu tidak ada alasan (pelaku untuk menghabisi nyawa mereka)," ungkapnya.

Filiana menyebut insiden ini mesti menjadi perhatian serius pemerintah untuk menata alkohol. Pasalnya, banyak sekali pelanggaran hukum dan HAM terjadi karena alkohol.

Baca juga: Tragedi Berdarah di TTU, Pelaku Landa Linus Nyaris Serang Polisi Saat Hendak Diamankan 

Sementara itu, Filiana juga minta kepada semua pihak untuk fokus terhadap pemulihan korban yang mengalami luka berat. Oleh karena itu, hak yang bersangkutan menerima perawatan medis harus diutamakan.

Pasca pemulihan fisik nanti, korban selamat ini wajib diberikan pendampingan psikologi agar dia bisa bersaksi dalam sidang nanti. Pasalnya, satu-satunya korban selamat dari insiden tersebut di TKP adalah yang bersangkutan.

Ia menduga, korban melakukan perlawanan sehingga mengalami kondisi yang sedemikian sadis dan mengalami luka berat.

Sebagai lembaga pemerhati perempuan dan anak, Filiana berharap dari B2TP2A untuk mengutus psikolog klinis memberikan bantuan khusus agar korban bisa survive. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved