NTT Terkini
Kasus Perceraian di Labuan Bajo Meningkat, Pertengkaran Terus-Menerus Jadi Pemicu
Adapun pada tahun 2023, perkara perceraian di Manggarai Barat tercatat sebanyak enam perkara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kasus perceraian di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Data Pengadilan Negeri Labuan Bajo mencatat peningkatan signifikan terjadi pada 2024. Jumlah kasus perceraian meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, meski masih menyisakan tiga bulan hingga akhir tahun, jumlah kasis perceraian hingga September 2025 sudah mendekati jumlah total kasus pada 2024.
Adapun pada tahun 2023, perkara perceraian di Manggarai Barat tercatat sebanyak enam perkara. Dari enam perkara perceraian tersebut, empat perkara merupakan pasangan beragam Katolik, dan dua perkara pasangan beragama Kristen Protestan.
Baca juga: MUI Kupang Soroti Maraknya Perceraian: Pendidikan Agama dan Komunikasi Keluarga Diperkuat
Kemudian tahun 2024, terdapat 11 perkara perceraian yang disidang. 10 perkara merupakan pasangan agama Katolik, dan satu perkara lagi merupakan pasangan Kristen Protestan.
Sementara data per September 2025 sudah ada sembilan perkara perceraian yang tercatat. Sembilan perkara perceraian tersebut semuanya terjadi pada pasangan beragama Katolik.
Badan Pusat Statistik Provinsi NTT menyebut faktor perceraian di Manggarai Barat pada 2024, lebih banyak disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Adapun jumlah perkara perceraian dari Pengadilan Agama Manggarai Barat belum dapat diperoleh.
Istri di Sikka Lebih Banyak Gugat Suami
Sama halnya dengan Labuan Bajo, kasus perceraian di Kabupaten Sikka NTT juga mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Dilansir dari Kompas, data dari Pengadilan Agama Maumere menunjukkan bahwa istri lebih banyak menggugat cerai dibandingkan suami.
Ketua Pengadilan Agama Maumere, Mahmud Hadi Riyanto, mencatat ada 32 perkara perceraian yang ditangani pada 2023.
Dari jumlah tersebut, 15 kasus merupakan cerai gugat atau istri menggugat cerai suami, sementara 17 kasus adalah cerai talak atau suami menggugat cerai istri.
“Pada 2024, jumlah perkara meningkat signifikan menjadi 105 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 40 merupakan kasus perceraian, dengan rincian cerai gugat 30 perkara dan cerai talak 10 perkara,” kata Mahmud pada Senin 27 Januari 2025 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.