Sumba Timur Terkini
Pengadilan Agama Waingapu Tangani Ratusan Perkara Perceraian dalam Empat Tahun
Umumnya, perceraian terjadi akibat masalah ekonomi, adanya wanita atau pria idaman lain dan kekerasan dalam rumah tangga
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU- Pengadilan Agama (PA) Waingapu di Sumba Timur, NTT telah menangani sebanyak 106 perkara perceraian dalam empat tahun terakhir.
Data tersebut terhitung dari tahun 2022 dan 2023 masing-masing 26 perkara dan tahun 2024 33 perkara.
Hingga 10 Oktober 2025, PA Waingapu telah memeriksa 21 perkara perceraian.
Umumnya, perceraian terjadi akibat masalah ekonomi, adanya wanita atau pria idaman lain dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Waingapu, H. Fahrurrozi, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Polres Sumba Timur Tahan Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan KDRT
“Jumlah perkara perkara perceraian di Pengadilan Agama Waingapu pada tahun 2022 26 perkara, 2023 26 perkara perceraian, dan pada tahun 2024 sebanyak 33 perkara,” kata H. Fahrurrozi dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, dalam menyelesaikan perkara tersebut, PA Waingapu membutuhkan waktu rata-rata 24 hari.
Sepanjang tahun 2025, kata dia, terdapat 7 perkara perceraian yang melalui tahapan mediasi antara para pihak.
Mereka yang bercerai umumnya berusia 37 tahun, dengan pendidikan terakhir SMA dan pekerjaan sebagai wiraswasta.
“Rerata usia para pihak dalam perkara perceraian adalah 37 tahun. Pendidikan SMA dan pekerjaan di bidang wiraswasta,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Perceraian di PA Waingapu Didominasi Faktor Ekonomi hingga Ada Idaman Lain
Fahrurrozi menjelaskan beragam sebab perkara perceraian yang tercatat di PA Waingapu.
Di antaranya masalah ekonomi, adanya wanita atau pria idaman lain, terjadi pisah rumah dalam waktu lama, dan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
“Faktor tersebut kemudian menyebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri hingga akhirnya tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,” jelasnya.(Dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.