Kota Kupang Terkini

MUI Kupang Soroti Maraknya Perceraian: Pendidikan Agama dan Komunikasi Keluarga Diperkuat

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhamad MS, mengatakan  pernikahan dalam Islam merupakan ibadah sakral yang harus dijaga

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhamad MS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhamad MS  menyoroti meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan suami istri di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa waktu terakhir. 

MUI Kota Kupang menilai, penyebab perceraian bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga lemahnya pemahaman agama dan komunikasi dalam rumah tangga.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhamad MS, mengatakan  pernikahan dalam Islam merupakan ibadah sakral yang harus dijaga dengan tanggung jawab, kesabaran, dan komitmen bersama.

“Perceraian memang diperbolehkan, tapi itu adalah hal yang paling dibenci Allah. Karena itu, setiap pasangan perlu memperkuat iman dan komunikasi agar tidak mudah mengambil jalan perpisahan,” ujar Muhamad, Sabtu (11/10).

Ia menambahkan, MUI mendorong agar lembaga-lembaga keagamaan lebih aktif memberikan bimbingan pranikah dan pendampingan pascanikah, bukan hanya pada saat akad. 

Baca juga: Ketua MUI NTT: Polri Harus Terus Jadi Pengayom dan Perekat Persatuan Bangsa

Menurutnya, banyak pasangan muda yang belum siap menghadapi dinamika rumah tangga.

“Kami berharap pemerintah dan lembaga agama lain juga bersinergi. Agar membekali setiap pasangan dengan pengetahuan tentang hak, kewajiban, dan cara menyelesaikan konflik,” ujarnya.

MUI bersama lintas agama di Kupang sepakat bahwa pendidikan nilai dan komunikasi menjadi kunci utama dalam mencegah perceraian

Mereka juga mengimbau agar lembaga sosial, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat ikut terlibat dalam membangun budaya keluarga yang kuat dan saling menghargai. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved