NTT Terkini

DPRD NTT Sebut Pemangkasan TKD Picu Ketegangan Daerah dan Pempus

Selain itu, Pemda juga lebih masif mendatangkan pendapatan asli daerah agar memperbesar ruang fiskal dan kapasitas fiskal bagi daerah.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
DANA TRANSFER - Anggota DPRD NTT Dr Inche Sayuna menyebut dampak dari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) bisa memicu ketegangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat (Pempus). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Anggota DPRD NTT Dr Inche Sayuna menyebut dampak dari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) bisa memicu ketegangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat (Pempus). 

Anggota Komisi III DPRD NTT itu berkata, wacana pemangkasan TKD dalam APBN 2026 ini bukanlah isu yg baru. Sebetulnya, informasi itu telah berembus sejak Agustus 2025 lalu saat Pempus membacakan Nota Keuangan dan RUU APBN 2026. 

"Dalam dokumen tersebut, alokasi TKD hanya sebesar Rp 649,9 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 919 triliun. Terpotong hampir 25 persen," kata Inche Sayuna, Selasa (14/10/2025). 

Politisi Golkar ini berpendapat, dari sisi regulasi dan konsistensi kebijakan,  pemangkasan TKD 2026 bertentangan dengan semangat penguatan otonomi daerah.

Dalam logika desentralisasi, pemerintah telah menyerahkan 32 urusan pemerintahan ke daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Idealnya, kata dia, setiap urusan itu didampingi dengan anggaran dan infrastruktur yang mampu dan kompatibel.tapi nyatanya pelaksanaannya berbeda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dana Transfer ke Daerah NTT Tahun 2024 Naik Rp 3,33 Triliun

"Kondisi ini lama kelamaan akan menimbulkan ketegangan hubungan antar pusat dan daerah," tambah Inche Sayuna.

Ia menyebut, aksi sejumlah kepala daerah yang datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keluhan soal pemotongan TKD merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan Pemerintah Pusat..

Banyak Kepala Daerah, telah memberikan argumentasi ihwal pemangkasan TKD. Sebab, kebijakan itu berdampak besar terhadap tiga aspek utama seperti pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.

Apalagi, efisiensi anggaran itu telah dimulai sejak awal tahun 2025 lewat Instruksi Presiden tentang efisiensi. Pemangkasan belanja infrastruktur berjumlah Rp 50,59 triliun. 

"Dampaknya sudah mulai terasa. Selama 25 tahun terakhir, pemerintah daerah itu mengandalkan modal belanja untuk infrastruktur fisiknya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik," ujarnya. 

Dalam efisiensi pertama di tahun 2025, DAK Fisik kemarin dipotong dari Rp 36 triliun menjadi Rp18,5 triliun. Tahun depan DAK Fisik hanya sisa Rp 5 triliun dan dibagi untuk seluruh kabupaten kota dan provinsi.

"NTT bahkan DAK nya nol. Penurunan ini akan sangat mengganggu belanja infrastruktur daerah," sambung Inche Sayuna.

Selain berimbas ke infrastruktur, dampak lainnya ada pada pelayanan publik. Pemda, yang tetap berusaha membangun infrastruktur, harus melakukan realokasi anggaran dengan mengorbankan program-program pelayanan publik di dinas-dinas daerah. 

Sehingga, lanjut Inche Sayuna, Pemda akan mengeluarkan program-program tertentu atau pelayanan-pelayanan publik tertentu. Dampak berikutnya adalah terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved