Belu Terkini
Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2026 Dipangkas, Kabupaten Belu Akan Kehilangan Rp 105 Miliar
Kabupaten Belu dipastikan mengalami pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kabupaten Belu dipastikan mengalami pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.
Dampak dari kebijakan ini, Kabupaten Belu yang berada di wilayah Perbatasan RI-RDTL ini akan kehilangan sekitar Rp105 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belu, Egidius M. Manek, S.STP menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, tanggal 23 September 2025, Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026.
Ia memaparkan, pagu APBD Belu tahun 2025 tercatat Rp855 miliar. Namun setelah perubahan APBD, jumlah itu turun menjadi Rp788 miliar atau berkurang Rp66 miliar.
“Sekarang, untuk APBD tahun 2026, kita kembali mengalami penurunan signifikan yaitu Rp105 miliar dibandingkan APBD murni tahun 2025,” jelasnya saat ditemui Pos Kupang, Selasa (30/9/2025).
Katanya, penurunan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU). Rinciannya, DAU SG (spesifik) turun Rp72,3 miliar, sementara DAU BG (block grant) juga ikut mengalami pengurangan. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam dan lainnya berkurang Rp3,1 miliar.
Pada 2025, Belu masih menerima Dana Insentif Fiskal sebesar Rp15 miliar, namun untuk tahun 2026 dana ini ditiadakan. “Hampir seluruh kabupaten/kota di NTT juga tidak lagi mendapat dana insentif fiskal tahun depan,” ujarnya.
Sementara itu, DAK Fisik turun hampir setengahnya dari Rp25 miliar pada 2025 menjadi Rp12,5 miliar pada 2026.
"Dana Desa juga mengalami penurunan dari Rp61,8 miliar menjadi Rp54 miliar. Sebaliknya, DAK Non Fisik mengalami sedikit peningkatan dari Rp136 miliar pada perubahan APBD 2025 menjadi Rp137 miliar di 2026," bebernya.
Menurut Egi Manek, pengurangan dana transfer ini berimplikasi langsung terhadap belanja wajib daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai, pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pada 2025 masih ditanggung pemerintah pusat melalui DAU SG, pada 2026 dialihkan sepenuhnya ke DAU Non Ermar.
“Untuk formasi PPPK 2025 saja kita membutuhkan sekitar Rp53 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini sedang menghitung kembali seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk program prioritas Bupati serta Wakil Bupati. Namun, ia mengakui otomatis akan terjadi penyesuaian karena adanya pemotongan Rp105 miliar tersebut.
“Sebagai langkah antisipasi, kita akan terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena selain dana transfer pusat, PAD adalah satu-satunya sumber yang bisa kita andalkan,” pungkasnya. (gus)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.