Kota Kupang Terkini
Kematian Delfi dan Lucky Diduga Tidak Wajar, Keluarga Minta Polisi Autopsi Jenazah
Proses penyelidikan di Polda NTT juga terus berjalan,namun sampai saat ini kasus itu tak kunjung selesai dan masih misterius.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kematian dua warga Kota Kupang atas nama Delfi Yuliana Susana Foes dan Lucky Renaldy Kristian Sanu diduga tidak wajar.
Karena itu, keluarga dari kedua korban mendesak polisi untuk melakukan autopsi terhadap kedua jenasah tersebut.
Hal ini disampaikan orang tua kandung dari kedua korban pembunuhan kepada wartawan di kediaman korban Delfi Foes Kelapa Lima Kota Kupang pada Kamis (9/10/2025) malam.
Keluarga korban membeberkan, bahwa almarhumah Delfi ditemukan bersama almarhum Lucky di Jl. Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang pada 9 Maret 2024 lalu dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Namun, kematian dua korban itu diinformasikan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.
Baca juga: Polda NTT Gelar Bakti Kesehatan di Kupang Barat, Dukung Swasembada Pangan 2025
Fijer Epesus Foes ayah dari almarhum Delfi Foes mengatakan, informasi awal yang diperoleh keluarga bahwa kematian anaknya itu adalah kecelakaan tunggal.
Karena itu, kasusnya ditangani oleh satuan lalu lintas Polresta Kupang Kota, namun dalam perjalanan ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang mencurigakan bahwa kematian kedua korban bukan Laka lantas melainkan ada tindak pidana lain.
"Saya masih percaya polisi untuk dapat pelaku sehingga kami keluarga korban dapat keadilan. Kami keluarga korban dan kami dapat keadilan. Saya hanya mau minta bahwa keluarga bilang ini kematian dua korban ini tidak wajar dan bukan lakalantas sehingga polisi harus autopsi," kata Fijer.
Didampingi oleh ibu dari Delfi, Martina Lau, Fijer menjelaskan, dengan berjalannya waktu, kasus ini oleh Satuan Lantas Polresta Kupang bahwa tidak cukup bukti sehingga dikeluarkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Menurut Fijer, ketika belum dikeluarkannya SP3 oleh Satlantas POlresta Kupang Kota, pihaknya juga telah melaporkan ke Polda NTT.
Proses penyelidikan di Polda NTT juga terus berjalan,namun sampai saat ini kasus itu tak kunjung selesai dan masih misterius.
Keluarga korban meminta agar Polda NTT bekerja dengan jujur, untuk mengungkap kasus ini, sebab ada kecurigaan-kecurigaan dari keluarga korban terhadap penyidik polda yang menangani kasus ini.
Keluarga korban menjelaskan, bahwa ada sebuah kejanggalan yang terjadi dalam kematian anak Delfi dan Lucky, karena sempat diskenariokan bahwa dugaan pembunuhan tersebut adalah kecelakaan tunggal. Padahal dari beberapa bukti petunjuk bisa disimpulkan bahwa kematian kedua korban adalah pembunuhan berencana.
Keluarga korban juga menuntut agar polda NTT bekerja secara transparan, menunjukan bukti rekaman CC TV yang telah diamankan oleh pihak lantas polres kupang kota secara utuh.
Kasus yang terjadi pada 9 Maret 2024 hingga saat ini belum ada titik terang, dan terkesan polda NTT tidak bekerja maksimal untuk mencari para terduga pelaku serta barang bukti, sehingga keluarga korban akan bergerak dengan caranya sendiri untuk mendapatkan keadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.