Kota Kupang Terkini

WASPADA, Beras SPHP Diganti Jadi Cap Jeruk, Polisi Ungkap Penjualan Beras Premium Berkutu  

Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT mengungkap kasus penjualan beras premium diduga berkutu yang dijual di satu retail moderen

zoom-inlihat foto WASPADA, Beras SPHP Diganti Jadi Cap Jeruk, Polisi Ungkap Penjualan Beras Premium Berkutu  
POS-KUPANG.COM/HO
SATGAS - Salah satu kios yang disegel oleh Tim Satgas Pangan Sumba Timur karena diduga menimbun beras SPHP di seputaran Pasar Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu 5 November 2023

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT mengungkap kasus penjualan beras premium diduga berkutu yang dijual di salah satu retail moderen di Kota Kupang.

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masuk dari konsumen kepada kami, yang menyebutkan bahwa beras yang dibelinya di salah satu ritel moderen di Kota Kupang itu tidak layak dikonsumsi karena dipenuhi kutu," kata Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan di Kupang, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: LIPSUS: 85 Persen Pelajar Terpapar Seks Bebas, Kasus HIV AIDS Meningkat

Hal ini disampaikannya saat dilaksanakannya konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan beras subsidi dan beras yang berisi kutu di Kota Kupang.

Korban berinisial I menemukan beras berisi kutu tersebut di dalam beras berukuran 20 kilogram yang dibelinya di pusat retail Kota Kupang itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan hal yang dilaporkan konsumen tersebut. Sehingga pemimpin di ritel moderen tersebut berinisial RA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan RA sebagai tersangka karena yang bersangkutan menjual beras berkutu di ritel tersebut tanpa memberitahukan kepada konsumen," ujar dia.

Akibat temuan tersebut polisi kemudian menyita kurang lebih 1,79 ton beras berbagai kemasan serta merek Topi Koki yang telah rusak.

Baca juga: Viral di FB, Kapolsek Alak Dituding Jual Beras SPHP ke Paman Bugis, Ini Tanggapannya

Akibat perbuatannya tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan, mengingat beras yang dipasok ke ritel tersebut dari Surabaya, Jawa Timur.

2,6 Ton Beras SPHP 

Selain beras premium berkutu, Hans juga mengungkap penyalahgunaan beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 2,6 ton dari seorang pedagang berinisial M di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang.

"Tersangka M merupakan mitra dari Bulog NTT. Dia membeli beras SPHP hingga 2,6 ton, lalu memindahkannya ke karung beras Cap Jeruk agar harganya lebih tinggi," kata Hans.

Hans menjelaskan tersangka M diketahui menjadi mitra Bulog NTT karena dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjual beras SPHP sesuai dengan harga jual senilai Rp12.500 per kilogram.

Baca juga: LIPSUS: Menu MBG Diolah Dini HarI, Muhaimin Iskandar Tinjau SPPG 

Namun, usai dipindahkan ke dalam karung dengan Cap Jeruk tersebut, dia lalu menjualnya dengan harga kisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram. Modus dari M menjual beras SPHP dengan menggantinya menjadi beras Cap Jeruk karena di pasaran penjualan beras itu lebih laris dan cepat habis.

"Sehingga dia pun memindahkan beras SPHP tersebut ke karung beras Cap Jeruk, dengan modus ganti kulit agar seolah-olah beras tersebut adalah murni Cap Jeruk dengan kualitas premium," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan di kios milik M, mereka mengaku disuruh tersangka untuk memindahkan beras SPHP tersebut ke karung Cap Jeruk berukuran 40 kilogram.

Polisi juga menyita 149 kantong beras SPHP kemasan 5 kilogram yang belum dipindahkan, 111 karung kosong yang disiapkan untuk penggantian, satu unit mesin jahit, sebuah pisau, dan beberapa dokumen usaha. Untuk tersangka M saat ini belum ditahan karena dalam keadaan sakit. (uan/ant) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved