Nelayan Gelar Aksi Damai
Nelayan di Kupang Tolak Pergub 33/2025, Soroti Tarif Retribusi
Mereka menolak penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 terkait tarif sewa lahan di PPI yang melonjak signifikan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Ratusan nelayan dan pemilik lapak ikan dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Tenau, Bolok, Namosain hingga Pulau Kera menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/10/2025).
Mereka menolak penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 terkait tarif sewa lahan di PPI yang melonjak signifikan.
Selain itu, massa juga mendesak agar Gubernur NTT mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Aksi berlangsung tertib, diawali orasi sekitar 15 menit, sebelum 15 perwakilan nelayan diterima audiensi oleh Asisten I Setda NTT dan Kadis Kelautan dan Perikanan.
Salah satu poin utama penolakan nelayan adalah perubahan tarif retribusi penggunaan lahan yang diatur dalam Pergub 33/2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan Gelar Aksi Damai Desak Gubernur NTT Copot Kadis Kelautan dan Perikanan
Sebelumnya, nelayan hanya membayar Rp25 ribu per meter persegi per tahun. Namun dalam aturan baru, tarif naik menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.
Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi nelayan kecil dengan lahan terbatas.
Seorang koordinator aksi mencontohkan, nelayan dengan lahan 90 meter persegi sebelumnya hanya membayar Rp2,25 juta per tahun, kini diwajibkan membayar hingga Rp 6,7 juta per tahun.
“Ini seperti memeras nelayan kecil. Kami ingin sama-sama membangun NTT lewat pendapatan daerah, tapi jangan menjadikan nelayan seperti sapi perah,” tegas Koordinator Umum, Abah Lukman.
Selain itu, para nelayan juga menyoroti adanya pungutan tambahan yang bervariasi di pelabuhan, mulai Rp5 ribu hingga Rp20 ribu per boks ikan, tergantung asal daerah dan pelabuhan pendaratan. Mereka menilai hal ini tidak adil dan meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap semua pungutan di PPI.
Setelah pertemuan, Abah Lukman menyampaikan kepada massa bahwa pemerintah berjanji menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Segala tuntutan kita diterima. Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan akhir akan dibawa ke level Gubernur, dengan tenggat waktu tidak lebih dari dua minggu,” ujarnya.
Ia menegaskan nelayan menolak penerapan Pergub 33/2025 sebelum ada keputusan resmi. “Kami tetap pada sikap awal, kembali ke tarif lama Rp25 ribu per meter per tahun,” katanya.
Jika dalam dua minggu tidak ada keputusan yang berpihak kepada nelayan, massa mengancam akan kembali turun dengan aksi damai jilid dua.
Abah Lukman juga menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan yang mengawal aksi hingga berjalan aman dan tertib. Massa kemudian membubarkan diri dengan damai sambil menunggu keputusan Gubernur. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.