NTT Terkini 

Pimpinan dan Anggota DPRD NTT Kerap Absen, Kode Etik Diberlakukan

Sebelum disahkan jadi aturan oleh pemerintah, rancangan kode etik dan tata beracara akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Panja sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Matara saat diwawancarai wartawan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pimpinan dan anggota DPRD NTT kerap absen dalam berbagai agenda. Aturan yang mengatur kode etik para wakil rakyat ini bakal diberlakukan. 

Saat ini, DPRD NTT telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas penyusunan Kode Etik Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Ketua Panja sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Matara mengatakan Panja bekerja menyusun aturan kode etik mencakup standar perilaku, kedisiplinan, serta tanggung jawab anggota.

Penyusunan kode etik ini sebagai upaya memperkuat tata tertib DPRD NTT serta menjaga integritas, dan meningkatkan profesionalisme lembaga legislatif.

"Dengan adanya Panja ini, kami ingin memastikan setiap pimpinan dan anggota memiliki pedoman jelas dalam bersikap dan bekerja, sehingga marwah lembaga tetap terjaga,” katanya, Selasa (30/9/2025). 

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Minta Pemerintah Percepat Realisasi APBD


Dia mengatakan, Panja diberi waktu tertentu untuk merampungkan pembahasan kode etik hingga bulan Oktober.

Sebelum disahkan jadi aturan oleh pemerintah, rancangan kode etik dan tata beracara akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Aturan ini nantinya akan menjadi acuan dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota dewan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD.

"Pada prinsipnya kita menghadirkan kode etik ini untuk mengatur kehadiran baik pimpinan dan anggota agar supaya mereka bisa mematuhi aturan yang disepakati dalam tata tertib," katanya.

Sejak menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD, Nelson mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan telah memberikan catatan-catatan kepada setiap fraksi di DPRD NTT terkait kehadiran anggota dan pimpinan.

Catatan-catatan ini, kata Nelson masih bersifat himbauan terkait kehadiran dan tata berpakaian. Himbauan ini bisa bersifat teguran tertulis dan sanski jika kode etik telah ada.

"Kalau tidak ada dasar ini memang kami sulit membuat teguran tertulis. Mungkin bukan Oktober ini kami usahakan penyusunannya final," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengakui bahwa selama pelantikan hingga sekarang, Badan Kehormatan telah mencatat kehadiran anggota DPRD NTT saat rapat paripurna maupun rapat komisi.

"Sudah ada catatan anggota dan pimpinan yang jarang hadir rapat. Nanti setelah aturan ini selesai kami akan berlakukan," kata dia. 

Dia berharap dengan adanya kehadiran kode etik dan tata beracara, pimpinan dan anggota dapat mengikuti seluruh jadwal kegiatan rapat baik itu di sidang komisi, badan-badan dan rapat paripurna yang telah ditetapkan. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved