NTT Terkini

BERITA POPULER-Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara, Polemik Raja Amanuban, Siswi Pukul Guru

Publik Timor Tengah Selatan masih ramai membahas penobatan raja Kerajaan Amanuban pada (15/9/2025) lalu di Sonaf Amanuban

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di PN Kelas 1A Kupang, jelang JPU membacakan tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Senin (22/9/2025) pagi. 

POS-KUPANG.COM- Berikut ini tersaji berita populer hari ini Selasa (23/9/2025), merujuk pada website Pos-Kupang.com. Berita populer adalah berita dengan pembaca terbanyak.

Sedikitnya ada lima berita populer yang mencuri perhatian pembaca yaitu, Romo Amandus Nuban angkat bicara terkait Penobatan Raja Amanuban di TTS, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp 5 Miliar.

Tak kalah menarik ada berita Viral NTT, Siswi SMA Negeri 1 Kota Kupang VS diduga tendang dan ancam guru.

Bil Nope tegaskan tidak ada penyerahan takhta Kerajaan Amanuban kepada Jonathan Nubatonis dan Bupati Malaka siap perjuangkan honorer PPPK paruh waktu ke Pemerintah Pusat.

Simak daftar berita pilihan:

1. Tanggapi Penobatan Raja Amanuban, Romo Amandus Nuban: Keluarga Besar Nuban Tolak Penobatan Tersebut

Publik Timor Tengah Selatan masih ramai membahas penobatan raja Kerajaan Amanuban pada (15/9/2025) lalu di Sonaf Amanuban, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat. 

Salah satu keturunan Seorang Nuban, Romo Amandus Nuban. Ia mengkonfirmasi melalui sambungan telepon pada (20/9/2025), sebagai keturunan langsung Raja Seo Nuban, yakni suku Nuban yang sulung yang karena perebutan kekuasaan pindah ke Amanatun.

"Kami semua keluarga Nuban yang Amanatun menolak pengangkatkan dia (Drs. Jonathan Nubatonis) sebagai raja dan juga pemindahan istana kerajaan ke Tubuhue, Amanuban Barat, " tegasnya. 

Baca selengkapnya di sini

2. Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kota Kupang, Provinsi NTT.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (22/9/2025).

 Hadir tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH, Samsu Jusnan Efendi Banu, SH, dan Sunoto, SH, MH.

Baca selengkapnya di sini

3. Viral NTT, Siswi SMA Negeri 1 Kota Kupang VS Diduga Tendang dan Ancam Guru

Sahabat Tribunners berikut ini Berita Viral NTT yang dilansir dari media sosial.

Isi video berita ViralLokal hari ini dilansir POS-KUPANG.COM dari akun instagram @ntt.update Senin (22/9/2025).

Sahabat Tribunners Kekerasan kembali terjadi di lingkungan sekolah, dimana salah satu siswi SMA Negeri 1 Kupang (VS) yang diduga menendang guru mata pelajaran Komputer bernama Rini Laba Lawa.

Baca selengkapnya di sini

4. Bil Nope Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Takhta Kerajaan Amanuban Kepada Jonathan Nubatonis

- Bil Nope , S.H menegaskan, dirinya tidak pernah menyerahkan takhta kerajaan Amanuban kepada Drs. Jonathan Nubatonis.

"Saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah menyerahkan takhta kerajaaan Amanuban kepada Jonathan Nubatonis. Bahwa benar saya hadir di rumah Drs. Jonathan Nubatonis pada 15  September 2025 di Tubuhue itu memenuhi undangan syukuran dari keluarga Nuban, Nubatonis, Tenis dan Asbanu," kata Bil Nope, Minggu (21/9/2025) malam.

Menurut Bil, pada 15 September sekitar pukul 15.00 wita dirinya dan keluarga ke rumah Drs. Jonathan Nubatonis dan dirinya engenakan busana adat.  

Baca selengkapnya di sini

5. Bupati Malaka Tegaskan Komitmen Perjuangkan Honorer PPPK Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti, S.Hut., M.Si., menerima sejumlah anggota DPRD Malaka yang tergabung dalam enam Fraksi DPRD bersama perwakilan Aliansi Pejuang PPPK Paruh Waktu dalam nuansa audiensi di Aula Kantor Bupati Malaka, Senin (22/9/2025).

Audiensi tersebut difasilitasi oleh Plt Asisten I, Yohanes Bernando Seran, yang langsung menghubungi Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), melalui sambungan telepon seluler karena Bupati tengah berada di Jakarta. Percakapan telepon itu didengar langsung oleh para anggota DPRD dan perwakilan massa aksi.

Dalam dialog tersebut, Bupati SBS menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK di Kabupaten Malaka.(*)

Baca selengkapnya di sini

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved