NTT Terkini
BERITA POPULER-Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara, Polemik Raja Amanuban, Siswi Pukul Guru
Publik Timor Tengah Selatan masih ramai membahas penobatan raja Kerajaan Amanuban pada (15/9/2025) lalu di Sonaf Amanuban
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM- Berikut ini tersaji berita populer hari ini Selasa (23/9/2025), merujuk pada website Pos-Kupang.com. Berita populer adalah berita dengan pembaca terbanyak.
Sedikitnya ada lima berita populer yang mencuri perhatian pembaca yaitu, Romo Amandus Nuban angkat bicara terkait Penobatan Raja Amanuban di TTS, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp 5 Miliar.
Tak kalah menarik ada berita Viral NTT, Siswi SMA Negeri 1 Kota Kupang VS diduga tendang dan ancam guru.
Bil Nope tegaskan tidak ada penyerahan takhta Kerajaan Amanuban kepada Jonathan Nubatonis dan Bupati Malaka siap perjuangkan honorer PPPK paruh waktu ke Pemerintah Pusat.
Simak daftar berita pilihan:
1. Tanggapi Penobatan Raja Amanuban, Romo Amandus Nuban: Keluarga Besar Nuban Tolak Penobatan Tersebut
Publik Timor Tengah Selatan masih ramai membahas penobatan raja Kerajaan Amanuban pada (15/9/2025) lalu di Sonaf Amanuban, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat.
Salah satu keturunan Seorang Nuban, Romo Amandus Nuban. Ia mengkonfirmasi melalui sambungan telepon pada (20/9/2025), sebagai keturunan langsung Raja Seo Nuban, yakni suku Nuban yang sulung yang karena perebutan kekuasaan pindah ke Amanatun.
"Kami semua keluarga Nuban yang Amanatun menolak pengangkatkan dia (Drs. Jonathan Nubatonis) sebagai raja dan juga pemindahan istana kerajaan ke Tubuhue, Amanuban Barat, " tegasnya.
Baca selengkapnya di sini
2. Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (22/9/2025).
Hadir tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH, Samsu Jusnan Efendi Banu, SH, dan Sunoto, SH, MH.
Baca selengkapnya di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.