NTT Terkini

Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Puluhan aparat keamanan dari pihak kepolisian juga dikerakkan untuk memantau jalannya aksi damai pada pagi hari ini.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
TERDAKWA - Terdakwa kasus pelecehan seksual yakni Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman tiba di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, Senin (22/9/2025).

Sidang dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/Pn.Kpg dengan jenis perkara perlindungan anak beragendakan mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan pantauan POS-KUPANG.COM, Aliansi SAKSIMINOR melakukan aksi damai di PN Kupang. Mereka menuntut agar Fajar Lukman bisa menerima hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

Puluhan aparat keamanan dari pihak kepolisian juga dikerakkan untuk memantau jalannya aksi damai pada pagi hari ini.

Baca juga: SAKSIMINOR Datangi PN Kupang Jelang JPU Tuntut Eks Kapolres Ngada

Sekitar pukul 10.14 wita, terdakwa Fajar Lukman tiba dengan menggunakan mobil kejaksaan dengan berplat DH 7010 AW. 

Fajar Lukman menggunakan kemeja putih dan masker berwarna hitam dan turun tanpa sepatah kata apa pun dan tidak menjawab sapaan atau pernyataan dari awak media. (ria)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved