NTT Terkini
DPRD NTT Terima Naskah Akademik Rancangan Perda Inisiatif dari Yayasan Barakat
Ia menambahkan, Perda ini adalah perda inisiatif yang lahir dari keberhasilan Yayasan Barakat merevitalisasi tradisi Muro di Lembata.
POS-KUPANG.COM, KUPANG – DPRD NTT menerima Naskah Akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya di Provinsi NTT dari Yayasan Barakat.
Penyerahan ini menandai puncak dari kerja intelektual dan kolaboratif untuk memberikan payung hukum bagi praktik-praktik konservasi adat yang telah terbukti menjaga kelestarian laut dan pesisir di NTT.
Naskah Akademik setebal 102 halaman tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Yayasan Barakat, Benediktus Pureklolong, kepada Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, serta kepada Ketua Komisi II DPRD, Leonardus Lelo, S.IP., M.Si. Proses ini didahului oleh konsultasi intensif dengan Tim Ahli DPRD untuk memastikan usulan ini selaras dengan kerangka legislasi yang ada.
Naskah Akademik ini disusun oleh Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum., dan diperkaya melalui diskusi mendalam dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk WWF Indonesia dan yayasan lainnya, pada tanggal 3 Agustus 2025.
Baca juga: DPRD NTT Sebut Penanganan HIV/Aids Tidak Bergantung Hanya pada KPA
Urgensi Perda: Jawaban atas Krisis Iklim dan Pangan
Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum., selaku perumus utama, menegaskan bahwa Perda ini memiliki dua urgensi pokok yang sangat relevan dengan tantangan global saat ini.
“Pertama, Muro dan kearifan lokal sejenis di seluruh NTT telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga ekosistem blue carbon. Melalui larangan adat, masyarakat secara turun-temurun melindungi hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Ini adalah aksi mitigasi nyata terhadap dampak perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin radikal,” jelas Prof. Yapi.
“Kedua, Perda ini adalah jawaban untuk ketahanan pangan,” lanjutnya. “Perubahan iklim telah menciptakan ketidakpastian pangan global. Pola hujan yang tidak teratur dan suhu yang meningkat mengganggu produksi pertanian. Praktik Muro telah membantu melindungi ikan dan biota laut lainnya, memberikan mereka waktu untuk berkembang biak. Ini secara langsung berpengaruh pada ketersediaan pangan dan gizi bagi masyarakat pesisir,” ujarnya.
“Muro” sebagai Ikon Kearifan Lokal NTT
Ketua Yayasan Barakat, Benediktus Pureklolong, berharap agar nama Perda yang diusulkan dapat dipertahankan. Menurutnya, penggunaan istilah “Muro” memiliki alasan strategis dan filosofis.
“NTT tidak memiliki satu kesatuan linguistik, tetapi istilah ‘Muro’ dari Lembata dapat menjadi maskot, branding, dan pintu masuk untuk mengangkat kearifan-kearifan lokal lainnya dari seluruh penjuru NTT. Sebagaimana Maluku memiliki ‘Sasi’ sebagai ikonnya, kami yakin ‘Muro’ dapat dipelajari dan dipahami sebagai representasi semangat konservasi adat masyarakat NTT,” ujar Benediktus.
Ia menambahkan, Perda ini adalah perda inisiatif yang lahir dari keberhasilan Yayasan Barakat merevitalisasi tradisi Muro di Lembata.
Oleh karena itu, sudah selayaknya jika Perda ini dinamakan Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya di Propinsi NTT sebagai bentuk penghargaan terhadap inisiatornya.
Menyambut baik usulan ini, Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo, S.IP., M.Si, menyatakan optimismenya. “Ini adalah inisiatif yang luar biasa dari masyarakat sipil. Kami di Komisi II menyambut baik dan akan bekerja keras untuk mengawal Naskah Akademik ini. Kami sangat optimis usulan ini dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini juga,” tegasnya.
Dengan diserahkannya Naskah Akademik ini, diharapkan proses legislasi dapat segera berjalan untuk melahirkan sebuah payung hukum yang melindungi warisan ekologis dan budaya NTT, sekaligus memberdayakan masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga masa depan laut dan pangan di Flobamora.
Tentang Yayasan Barakat
Yayasan Barakat adalah lembaga pengembangan masyarakat yang berbasis di Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Yayasan ini berfokus pada pemberdayaan komunitas lokal, advokasi kebijakan, serta revitalisasi kearifan lokal untuk pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.