NTT Terkini
Komisi V DPRD NTT Susun Ranperda TJSL dengan Pakar dan Asosiasi
Akademisi Undana itu mengatakan, forum yang ada akan menjadi sumber data dan informasi sehingga lebih memudahkan perusahaan menyalurkan TJSL.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Anggota Komisi V DPRD NTT Inosensius Fredy Mui mengatakan, masukkan yang ada menjadi energi dalam penyempurnaan. CSR, kata dia, sebetulnya dialokasikan untuk masyarakat atau kelompok yang ada disekitar perusahaan.
Selain itu, CSR diterima oleh badan usaha yang diberikan oleh badan usaha lainnya. Skema ini biasanya berlaku oleh BUMN yang ada di daerah menggunakan APBN. Hal itu sudah lama berjalan, tidak saja ke kesehatan tapi juga berbagai sektor lainnya.
"Itu sudah diatur secara nasional. Forum ini, membuka ruang asosiasi rumah sakit disini. Materi obyek penerima harus diklasifikasi, bisa masyarakat dan kelompok disekitar perusahaan atau perusahaan lain yang membutuhkan," katanya.
Fredy menambahkan bagian lainnya adalah mengenai insentif yang disebut dalam Ranperda itu. Kemudian, ia menyoroti mengenai perusahaan yang bergerak pada penggunaan air bawah tanah.
Tidak saja perusahaan air minum, tapi juga perusahaan air mineral dari luar daerah, sekalipun tidak melakukan produksi di NTT tapi sampah kemasan justru tertinggal di NTT. Untuk itu, kondisi ini harus diatur dalam Ranperda.
Fredy mendorong agar perusahaan air minum yang ada di daerah dilibatkan dalam menyusun Ranperda ini. Sehingga memiliki tanggungjawab lingkungan ataupun masyarakat sekitarnya.
"Kemudian rumah sakit. Kita tidak dapat informasi dari asosiasi seperti ini. CSR seperti apa. Limbah yang dihasilkan rumah sakit itu berdampak besar untuk sekitar rumah, soal bau, air bawah tanah. Belum limbah alat kesehatan yang habis pakai," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo menambahkan, selama ini TJSL itu telah dijalankan berbagai perusahaan. Meski begitu, hal itu kerap tidak terlihat dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Apalagi, Gubernur NTT selalu menyerukan agar adanya kolaborasi dalam membangun NTT. Adanya forum TJSL ini maka akan memudahkan intervensi dan penyaluran.
"Kita tidak saling tahu. Kalaupun ada parsial. Kita ingin lewat pengaturan Perda ini, forum TJSL bisa dibagi informasi, apa yang sudah dikerjakan," katanya.
Keberadaan forum ini juga memudahkan Pemerintah bisa mengetahui pelaksanaan TJSL itu. Paling tidak, Pemerintah bisa mengisi ruang lainnya jika perusahaan telah melaksanakan TJSL pada titik yang sebetulnya ditargetkan Pemerintah juga.
Politikus Demokrat itu juga berpandangan, perlu ada perbaikan pada draft yang ada lewat masukkan forum tersebut sebagai upaya untuk menyempurnakan Ranperda prakarsa ini.
Ketua Tim Pakar, Hamzah Wulakada menyampaikan terima kasih atas berbagai usul dan saran yang disampaikan dalam Ranperda itu. Ia menyebut Ranperda itu adalah wujud dari gotong royong.
Menurut dia, selama ini pelaksanaan TJSL selalu dilakukan tetapi secara mandiri oleh perusahaan. Belum ada koordinasi sehingga kerap terlihat belum memberi efek.
"Bapak ibu menolong, membantu sesamanya. Saat pelaksanaan dilakukan masing-masing. Pemerintah hanya mengatur agar tidak bias, dan tidak sporadis," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.