SMP Fahiluka Malaka Disegel
BREAKING NEWS: SMP Negeri Fahiluka Malaka Disegel Pemilik Lahan, Ratusan Siswa Dipulangkan
Penyegelan dilakukan oleh Januaris Anton Nahak, pemilik lahan sekaligus guru honorer di sekolah tersebut, karena dirinya tidak menerima hasil seleksi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Aktivitas belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Fahiluka, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur lumpuh total setelah gerbang sekolah disegel oleh pemilik lahan, Rabu (17/9/2025).
Penyegelan dilakukan oleh Januaris Anton Nahak, pemilik lahan sekaligus guru honorer di sekolah tersebut, karena dirinya tidak menerima hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia merasa kecewa lantaran namanya tidak diakomodir dalam keputusan pemerintah daerah.
Kepala SMPN Fahiluka, Simon Bria Klau, saat ditemui POS-KUPANG.COM, mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia terpaksa memulangkan para siswa lebih awal karena mereka tidak diperbolehkan masuk ke area sekolah.
“Tadi anak-anak sempat datang ke sekolah, tapi tidak bisa masuk karena gerbang sudah tersegel. Kami hanya bisa kumpulkan mereka di depan gerbang lalu pulangkan pada pukul 10.00 Wita. Karena lokasi sekolah berada dekat jalan raya, kami khawatir terjadi kecelakaan jika mereka tetap menunggu di luar,” jelas Simon.
Menurutnya, penyegelan tersebut murni dilakukan oleh pemilik lahan yang sejak tahun 2012 telah mengabdi sebagai guru di sekolah itu. Namun, persoalan ini terkait keputusan pemerintah daerah, sehingga pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
“Kami hanya menunggu sikap pemerintah daerah untuk bisa turun langsung menemui pemilik lahan. Tadi juga persoalan ini saya langsung sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka,” tegasnya.
Ia pun berharap agar persoalan ini bisa segera ada solusi. Sehingga para siswa tidak kehilangan jam pelajaran.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah Kabupaten Malaka belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian kasus penyegelan SMPN Fahiluka.
Diberitakan sebelumnya, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Fahiluka di Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, terpaksa tidak bisa beraktivitas seperti biasa setelah pintu gerbang sekolah disegel oleh pemilik lahan, Januaris Anton Nahak.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malaka Meningkat, Forum Pemerhati Sosial Desak Pemkab Bertindak
Saat ditemui POS-KUPANG.COM, Januaris mengungkapkan bahwa aksi penyegelan tersebut sudah dilakukan untuk kedua kalinya.
“Saya pernah segel karena masalah perekrutan tenaga kontrak. Hari ini saya segel lagi karena masalah penyeleksian PPPK paruh waktu,” ujarnya pada Rabu, (17/9/2025).
Menurutnya, ia bersama rekan tenaga pengajarnya sudah mengabdi di sekolah tersebut lebih dari 12 tahun, bahkan namanya telah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semua tahapan seleksi PPPK pun telah diikuti.
Namun, ia merasa diperlakukan tidak adil karena justru guru yang baru mengajar sekitar empat tahun lebih berhasil diluluskan, sementara dirinya dan rekan lama tidak diloloskan.
“Terus masa orang yang baru mengajar di sini kurang lebih baru empat tahun saja diluluskan, lalu kami yang sudah belasan tahun tidak diluluskan. Jadi ini kita mau tanyakan ke pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, untuk bisa berikan penjelasan konkret,” tegasnya.
SMP Fahiluka Malaka Disegel
Breaking News
TribunBreakingNews
Desa Fahiluka
SMPN Fahiluka
Malaka
POS-KUPANG.COM
sekolah disegel
Sule Sakit Parah Hingga Isu Meninggal Dunia, Dikaitkan Ramalan Hard Gumay, Ini Kata sang Komedian |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Oktober 2025: Lewat Parepare, Bontang, Awerange, hingga Kupang |
![]() |
---|
Harga Emas Siang Ini Meroket, Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp 2.204.000 |
![]() |
---|
3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Ini 15-21 September 2025: Karier hingga Asmara Lancar |
![]() |
---|
Promo Indomaret Harga KHusus Member, So Klin Rp 11.900, Tessa Rp 5.900 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.