Massa Demo di Polda NTT

Bakar Ban di Depan Polda NTT, Mahasiswa Kecam Kriminalisasi Aktivis

Massa menilai pihak kepolisian belum menunjukkan langkah nyata dalam menanggapi enam tuntutan yang sebelumnya disampaikan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN 
MASSA BAKAR BAN - Massa aksi yang menggelar demo membakar ban di depan pagar Mapolda NTT sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi aktivis dan tindakan represif aparat, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Suasana depan Mapolda NTT pada Selasa (16/9/2025) berubah panas ketika puluhan mahasiswa dan pemuda kembali menggelar aksi demonstrasi.

Dalam aksi jilid II ini, massa membakar ban di depan pagar Mapolda NTT sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi aktivis dan tindakan represif aparat.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi pada Jumat (12/9/2025) lalu.

Massa menilai pihak kepolisian belum menunjukkan langkah nyata dalam menanggapi enam tuntutan yang sebelumnya disampaikan.

Dalam orasinya, Fren Tukan menegaskan bahwa kekuasaan negara hari ini semakin jauh dari kepentingan rakyat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Demo di Polda NTT, Massa Tuntut Buka Akses ke Obyek Wisata Pantai Boa Rote Ndao

“Negara tidak berpihak pada rakyat kecil. Aparat justru digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidup,” serunya lantang.

Sementara itu, Ketua FMN Cabang Kupang, Ama Makin, menyoroti penangkapan Frans Erasmus Mandato yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

“Itu pembunuhan demokrasi! Mengkritik kebijakan publik seharusnya dilindungi undang-undang, bukan dibungkam dengan pasal karet,” tegasnya.

Ama juga menuding rezim Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan perhatian pada masalah agraria.

 “Tidak ada satu pun pidato Prabowo yang bicara soal tanah rakyat. Faktanya, konflik agraria makin meluas, seperti di Pantai Bo’a, Rote. Tanah rakyat dirampas, akses ditutup,” katanya.

Massa aksi kemudian menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga enam tuntutan dipenuhi, termasuk pembebasan Frans Erasmus Mandato tanpa syarat, pencopotan Kapolres Rote Ndao, serta penghentian tindakan brutal aparat terhadap rakyat. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved