Ende Terkini
Berkas Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende Belum Lengkap, Bolak Balik Seputar Jaksa dan Polisi
Hingga awal September 2025, kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,9 miliar di RSUD Ende belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Hingga awal September 2025, kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,9 miliar di RSUD Ende belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.
Meski tersangka FM sudah ditahan sejak Mei 2025 lalu, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Alhasil, dokumen tersebut terus “bolak-balik” antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Selasa (2/9/2025) siang mengatakan, pihaknya sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum pada berkas sebelumnya dan kini sudah dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Beli Obat di Luar RSUD Ende, Wabup Domi Mere Tegaskan Rumah Sakit Harus Ganti Uang Pasien
"Berkasnya posisi sudah di JPU sekarang," kata Iptu I Gusti Made Andre.
I Gusti Made Andre juga mengatakan, sejauh ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan atas kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Kabupaten Ende sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
Selain belum ada tersangka baru, pihaknya juga belum menemukan tambahan jumlah kerugian negara.
Pj. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana yang dikonfirmasi terpisah pada hari yang sama membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas dari kepolisian.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Tahap I Kasus Hilangnya Uang di RSUD Ende ke Kejaksaan
Namun, setelah diteliti berkas tersebut ternyata belum lengkap dan pihaknya sementara berkoordinasi untuk dikembalikan lagi ke kepolisian.
"Masih belum lengkap berkasnya, kami masih koordinasi untuk dikembalikan lagi," kata I Gusti Made Andre.
Ia juga mengatakan, pengembalian berkas kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,9 miliar di RSUD Ende merupakan kedua kalinya.
Kepolisian Resor (Polres) Ende menetapkan FM (49) bendahara penerimaan RSUD Ende sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu.
FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.
Baca juga: FM Pakai Uang Rp 1,9 Miliar Milik RSUD Ende untuk Keperluan Pribadi
Kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende mencapai Rp 1,9 miliar. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan atau audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende.
Meski demikian, Polisi hanya berhasil menyita Rp 67 juta dari tangan tersangka FM. Dari total Rp 1,9 miliar kerugian negara yang disebutkan atas kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende, sebagian keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh FM.
Selain dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagian keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan, FM juga tidak mengungkapkan kemana saja aliran uang tersebut. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Serapan APBD Ende 2025 Terendah Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Curi Kabel Listrik Milik PLN di Wisata Wolobobo, Polisi Tahan Empat Warga |
![]() |
---|
Wabup Domi Mere Dorong Masyarakat Ende Siapkan Bahan Pokok MBG |
![]() |
---|
Baru Empat SPPG di Kabupaten Ende Layani 8000 Lebih Penerima Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Inspektorat Audit DPRD Ende, Kalau Ada Temuan Kita Minta Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.