Minggu, 26 April 2026

Berita Viral

Viral NTT, Stevano Rizki Adranacus Kecam Kasus Aktivis Erasmus Frans

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Erasmus Frans Mandatona menyita perhatian publik.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KECAM - Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT, Stevano R. Adranacus kecam dugaan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap para demostran kasus aktivis Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, Sabtu (13/9/2025). 

Namun kritikan itu dinilai kuasa hukum dari PT Bo’a Development Erasmus diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sehingga Kuasa hukum PT Bo’a Development, Samsul Bahri, melaporkan Erasmus ke pihak kepolisian hingga akhirnya Eramus Frans ditahan.

Penahanan yang dilakukan Polres Rote Ndao sontak memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat dari Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Barat, hingga Desa Bo’a.

Baru-baru ini para toko masyarakat mendatangi Mapolres untuk meminta penjelasan.

Salah satu Tokoh Masyarakat, Anderias Balu mengaku kaget dengan penahanan Erasmus Frans.

"Kalau hanya soal postingan di media sosial, itu kan bentuk kritik. Memang jalan masuk ke Pantai Bo’a ditutup, dan itu fakta. Jadi mengapa harus sampai ditahan?" ujarnya penuh tanda tanya.

Penahanan tersebut juga dinilai Tokoh Masyarakat lainnya dari Kecamatan Rote Barat Daya sekaligus keluarga Erasmus, Johan Mooy sangat berlebihan.

Sementara salah satu netizen yang menulis di kolom komentar dengan nama akun @renny**** menyatakan jika Eramus Frans pantas dibebaskan karena banyak jasa beliau yang membantu perjuangan para petani rumput laut dari Rote Ndao.

Saat ini status Frans Erasmus ialah penangguhan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan adalah upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa untuk memohon agar pelaksanaan penahanannya dihentikan sementara, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi seperti tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta dapat dijamin dengan uang atau orang.

Permohonan ini diajukan kepada instansi yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, dan bisa dikabulkan dengan memberikan atau tanpa jaminan.  

Tujuan Permohonan Penangguhan Penahanan

Mengurangi Pembatasan Kebebasan:

Penangguhan penahanan bertujuan menghentikan sementara pelaksanaan penahanan yang telah ditetapkan terhadap seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa, sehingga mengurangi pembatasan kebebasan fisiknya.  

Melindungi Hak Asasi Manusia:

Ini merupakan salah satu cara untuk melindungi hak asasi manusia, memberikan kesempatan bagi seseorang yang ditahan untuk menjalani proses hukum tanpa harus berada di dalam penahanan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved