Berita Viral
Viral NTT, Stevano Rizki Adranacus Kecam Kasus Aktivis Erasmus Frans
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Erasmus Frans Mandatona menyita perhatian publik.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sahabat Tribunners berikut ini Berita Viral NTT yang dilansir dari media sosial.
Isi video berita ViralLokal hari ini dilansir POS-KUPANG.COM dari akun instagram @ntt.update Senin (15/9/2025).
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Erasmus Frans Mandatona menyita perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT, Stevano Rizki Adranacus pun buka suara menyatakan sikap tegas terkait Kekerasan Aparat terhadap Demonstran yang menuntut keadilan untuk pejuang lingkungan asal Rote Ndao tersebut.
Stevano menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Pada prinsipnya sebagai Anggota Komisi III saya akan ikut mengawal kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan agar keadilan betul-betul ditegakkan,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti aspek hukum, Stevano juga mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan masyarakat saat aksi demonstrasi di Mapolres Rote Ndao.
Baca juga: Viral NTT, Cemburu Buta, Gadis Asal Manggarai Dicekik Pacarnya Hingga Tewas
Menurutnya, tindakan represif semacam itu sama sekali tidak bisa ditolerir.
“Kekerasan terhadap pendemo adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Jika terbukti ada oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa aparat kepolisian sejatinya memiliki mandat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan justru melakukan intimidasi atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyerukan agar Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku oknum aparat yang terlibat dalam tindakan represif.
Ia meminta agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Diberitakan sebelumnya seorang aktivis asal Rote, Eramus Frans Mandato harus mendekam di dalam jeruji besi.
Ya mantan anggota DPRD sekaligus Toko Masyarakat di Rote ini terpaksa harus menelan pil pahit karena aksinya yang menyuarakan hak-hak rakyat yang dibungkam.
Padahal Erasmus hanya menyampaikan kritiknya melalui media sosial tentang penutupan akses jalan menuju tempat wisata unggulan Pantai Bo'a di Rote Ndao.
Namun kritikan itu dinilai kuasa hukum dari PT Bo’a Development Erasmus diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sehingga Kuasa hukum PT Bo’a Development, Samsul Bahri, melaporkan Erasmus ke pihak kepolisian hingga akhirnya Eramus Frans ditahan.
Penahanan yang dilakukan Polres Rote Ndao sontak memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat dari Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Barat, hingga Desa Bo’a.
Baru-baru ini para toko masyarakat mendatangi Mapolres untuk meminta penjelasan.
Salah satu Tokoh Masyarakat, Anderias Balu mengaku kaget dengan penahanan Erasmus Frans.
"Kalau hanya soal postingan di media sosial, itu kan bentuk kritik. Memang jalan masuk ke Pantai Bo’a ditutup, dan itu fakta. Jadi mengapa harus sampai ditahan?" ujarnya penuh tanda tanya.
Penahanan tersebut juga dinilai Tokoh Masyarakat lainnya dari Kecamatan Rote Barat Daya sekaligus keluarga Erasmus, Johan Mooy sangat berlebihan.
Sementara salah satu netizen yang menulis di kolom komentar dengan nama akun @renny**** menyatakan jika Eramus Frans pantas dibebaskan karena banyak jasa beliau yang membantu perjuangan para petani rumput laut dari Rote Ndao.
Saat ini status Frans Erasmus ialah penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan adalah upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa untuk memohon agar pelaksanaan penahanannya dihentikan sementara, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi seperti tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta dapat dijamin dengan uang atau orang.
Permohonan ini diajukan kepada instansi yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, dan bisa dikabulkan dengan memberikan atau tanpa jaminan.
Tujuan Permohonan Penangguhan Penahanan
Mengurangi Pembatasan Kebebasan:
Penangguhan penahanan bertujuan menghentikan sementara pelaksanaan penahanan yang telah ditetapkan terhadap seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa, sehingga mengurangi pembatasan kebebasan fisiknya.
Melindungi Hak Asasi Manusia:
Ini merupakan salah satu cara untuk melindungi hak asasi manusia, memberikan kesempatan bagi seseorang yang ditahan untuk menjalani proses hukum tanpa harus berada di dalam penahanan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Viral NTT
ViralLokal
Erasmus Frans Mandato
Rote Ndao
Anggota Komisi III DPR RI
Evergreen
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
| Viral NTT, Video Syur 3 Menit Diduga Oknum Anggota TNI dan Mahasiswi Ruteng Viral di Medsos |
|
|---|
| Viral NTT, Dua Lurah di Kota Kupang Babak Belur Dihajar Keluarga, Kini Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Viral NTT Peluk dan Cium Siswa, Dinas Pendidikan Sabu Raijua Cabut Izin Mengajar Guru Rusly |
|
|---|
| Viral NTT, Guru Peluk dan Cium Siswa di Sabu Klarifikasi, Netizen Sebut Blunder |
|
|---|
| Viral NTT, Dituding Suanggi, Nenek Marta Asal Desa Patleng Alor Dianiaya Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/SR-Adranacus.jpg)