NTT Terkini
Wagub NTT dan Menhut Bahas Pelibatan Pemda Kelola Kawasan Konservasi Ditingkatkan
Johni Asadoma juga meminta agar pengelolaan kawasan konservasi oleh Pemerintah Daerah atau Pemda bisa ditingkatkan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
NTT, ujar dia, memiliki potensi besar untuk memanfaatkan sumber daya alam konservasi secara berkelanjutan, meningkatkan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
Baginya, kolaborasi ini juga membantu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal.
Ia menekankan pengelolaan kawasan konservasi berbasis undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu menegaskan prinsip pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
"UU ini memberikan kerangka hukum bagi pemerintah daerah untuk aktif mengambil peran dalam pengelolaan kawasan konservasi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir menambahkan, Provinsi NTT memiliki 32 kawasan konservasi dengan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui sinergi pengelolaan. Sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat secara signifikan.
Kementerian Kehutanan, kata dia, berharap pemerintah daerah aktif dalam mengembangkan izin usaha dan pengelolaan jasa lingkungan untuk mendukung kelestarian dan ekonomi lokal. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.