NTT Terkini

Harga Sewa Kendaraan DPRD NTT Lebih Besar dari Standar Biaya Umum TA 2025

SBU juga digunakan sebagai pedoman standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sidang paripurna DPRD NTT 

Ayat 4 pasal yang sama menyebut tunjangan transportasi untuk ketua DPRD sebesar Rp. 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp. 30.600.000, dan anggota DPRD sebesar Rp. 29.500.000. Besaran tunjangan itu dibayar setiap bulan. 

Berkaca dari SBU dan Pergub tunjangan transportasi DPRD NTT yang juga merupakan bagian dari pejabat publik, maka terdapat selisih harga sewa yang cukup signifikan. 

Sebelumnya, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni  buka suara mengenai polemik tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT

Setiap tahun, lebih dari Rp 40 miliar dari APBD dihabiskan untuk membayar tunjangan transportasi dan perumahan wakil rakyat ini. DPRD NTT berdalih tunjangan dua item yang diterima setiap bulan itu sudah sesuai aturan. 

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9/2025) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat. 

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” katanya. 

Emi berkata, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Bahkan, kata dia, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Dia membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

Sebaliknya, ia menyebut tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” ujarnya.

Emi juga merespons besaran tunjangan yang dinilai publik, fantastis. Dia menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.

“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” katanya. 

Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved