NTT Terkini

Harga Sewa Kendaraan DPRD NTT Lebih Besar dari Standar Biaya Umum TA 2025

SBU juga digunakan sebagai pedoman standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sidang paripurna DPRD NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Harga sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih besar dari Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pemprov NTT mengatur SBU dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 25 tahun 2025 tentang SBU tahun anggaran 2025. POS-KUPANG.COM, mendapat salinannya, Minggu (7/9/2025). 

Dalam ketentuan itu, menjelaskan SBU mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran.

Batasan itu mencakup satuan biaya honorarium, satuan biaya jasa pendukung kegiatan, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur, satuan biaya sewa peralatan dan mesin, satuan biaya sewa bangunan gedung kantor/gedung tempat tinggal, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, maupun satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor. 

SBU juga digunakan sebagai pedoman standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Provinsi NTT.

Halaman 59 dokumen itu menjelaskan, sewa kendaraan bermotor beroda empat untuk operasional pejabat, termasuk DPRD NTT. Dokumen itu menjelaskan definisi satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat.

Penjabarannya bahwa itu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan beroda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. 

Merujuk dokumen yang sama, harga sewa kendaraan roda empat untuk pejabat yakni Rp 17,5 juta per unit per bulan bagi kendaraan 2.600-2.8000 cc. 

Kemudian untuk kendaraan 2.000-2.500 cc harga sewanya Rp 10,5 juta per unit per bulan. Harga demikian diperuntukkan pada sewa kendaraan dalam Kota Kupang. 

Baca juga: Ombudsman Ungkap Risiko Nilai Fantastis Tunjangan DPRD NTT

Sedangkan untuk wilayah luar Kota Kupang, ditetapkan harga sewa Rp 980.000 dalam kegiatan kategori insidental untuk kendaraan roda empat kategori 2.600-2.800 cc. 

Jika dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 22 tahun 2025 tentang tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD NTT, maka terjadi selisih harga sewa dengan SBU.  

Dalam pasal 4 ayat 3 Pergub itu dijelaskan, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan

Kategorinya, kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal
2.700 cc untuk Ketua DPRD. Lalu, kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD. 

Selanjutnya, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc (bensin) dan 2.500 cc (solar) untuk Anggota DPRD. Pergub tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan yang khusus untuk sewa kendaraan

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved