Demonstrasi Tolak MBG

BREAKING NEWS: Demonstrasi Mahasiswa Cipayung Plus dan Uniflor Ende Desak Pemda Hentikan Program MBG

Puluhan masa aksi mulai bergerak dari Marga PMKRI Cabang Ende di Jalan Wirajaya menuju Kantor DPRD yang berlokasi di Jalan El Tari. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan BEM Uniflor Ende menggelar aksi demonstrasi damai di gedung Kantor DPRD Ende, Kamis (4/9/2025) siang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan BEM Uniflor Ende menggelar aksi demonstrasi damai di gedung Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende, Kamis (4/9/2025) siang. 

Puluhan masa aksi mulai bergerak dari Marga PMKRI Cabang Ende di Jalan Wirajaya menuju Kantor DPRD yang berlokasi di Jalan El Tari. 

Dengan menggunakan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, masa aksi mulai memasuki gedung Kantor DPRD Kabupaten Ende yang telah dijaga puluhan anggota TNI/Polri dibantu Sat Pol PP. 

Mereka kemudian diterima Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ende di halaman gedung dewan tersebut. 

Salah satu poin tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan BEM Uniflor Ende yakni mendesak Pemerintah Kabupaten Ende menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang bergulir di beberapa sekolah di Kota Ende

Mereka meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende memberdayakan masyarakat lokal dan menyiapkan SDM lokal. 

Ketua PMKRI Ende, Marselino Erlan Le'u dalam orasinya menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan tunjangan DPR. 

Mereka menilai, kebijakan kenaikan tunjangan DPR tidak sesuai dengan regulasi dan kenyataan karena kebijakan tersebut terjadi di tengah adanya efisiensi anggaran. 

Selain itu, Erlan Le'u juga menyinggung soal rancangan UU perampasan aset yang hingga kini masih menjadi pembahasan di senayan dan menolak wacana kenaikan pajak. 

"Kami menolak karena sangat membebankan masyarakat ekonomi menengah kebawah, kenaikan pajak akan menekan masyarakat dari berbagai sisi dan akan berdampak pada ekonomi masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah, maka dari itu kami dengan tegas menolak kenaikan pajak," tegas Erlan Le'u. 

Baca juga: Sejumlah Orang Tua di Ende Tolak Imunisasi Campak, Dinkes Hadapi Tantangan Serius

Dalam orasinya di halaman Kantor DPRD Kabupaten Ende, mereka juga menyampaikan sejumlah persoalan di tingkat lokal yang dirangkum dalam enam belas poin tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk menghentikan sementara program MBG sembari mempersiapkan sumber daya yaitu memberdayakan masyarakat lokal serta ekonomi masyarakat Kabupaten Ende.

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende, untuk segera mengevaluasi secara transparan anggaran yang sudah digelontorkan untuk program MBG di Kabupaten Ende

3. Mencabut surat persetujuan prinsip ijin pembangunan dengan nomor BU.269/PUPR.07/256/IV/2020 terkait eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di wilayah Kabupaten Ende

4. Mendesak Bupati Ende, untuk menyatakan sikap penolakan terhadap proyek geothermal

5. Mendesak Bupati Ende untuk membatalkan wacana kenaikan tarif PDAM.

6. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD Kabupaten Ende agar mengoptimalkan mengenai pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Ende 

7. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk membatalkan alih fungsi Pasar Potulando - 

8. Mendesak Bupati Ende untuk membubarkan tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) 

9. Mengecam keras intervensi pemerintah terhadap Komisi Penyiaran Indonesia atas larangan siaran langsung saat aksi Demonstrasi. 

10. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende agar segera menyelesaikan masalah sampah 

11. Mendesak Presiden untuk merealisasikan janji kampanye tentang pendidikan gratis dan kesehatan gratis. 

12. Mendesak Pemerintah Kabupaten untuk memfungsikan area dan los Pasar Mbongawani sebesar-besarnya untuk para pedagang 

13. Mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun fasilitas dagang 

14. Mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD untuk meninjau kembali SK 357 dari Menteri Kehutanan dan Kelautan yang merugikan masyarakat di tujuh (7 ) kelurahan

15. Mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan di 21 kecamatan.

16. Mendorong Pemerintahan Daerah (Pemda) mengambil langkah pencegahan terhadap kasus TPPO. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved