NTT Terkini

Pengamat Politik Unmuh Kupang Sebut Kenaikan Gaji Anggota DPR Tidak Tepat

Pengajar Fisip Unmuh Kupang itu menyebutkan, kebijakan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip utama seperti keadilan sosial.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pengamat politik dari Fisip Universitas Muhamadiyah Kupang, Amir Kiwang, M. Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polemik kenaikan gaji hingga tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPR RI dinilai tidak tepat secara etika dan moral. 

Pengamat politik dari Universitas Muhamadiyah (Unmuh) Kupang Amir Kiwang, Kamis (28/8/2025), mengatakan, isu kenaikan gaji anggota DPR RI memang menjadi polemik yang sensitif, terutama di tengah situasi ekonomi dan sosial Indonesia saat ini.

Pengajar Fisip Unmuh Kupang itu menyebutkan, kebijakan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip utama seperti keadilan sosial. Mestinya kenaikan di wakil rakyat itu harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. 

"Apakah masyarakat umum juga mengalami peningkatan kesejahteraan? Kelayakan fiskal. Apakah APBN/APBD mampu menanggung beban tambahan ini?" katanya. 

Demikian juga dengan proses yang dilalui untuk menaikkan gaji para anggota DPR RI. Perlunya memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas sehingga memiliki legitimasi yang kuat. 

Sebaliknya, kenaikan gaji anggota DPR tidak tepat jika dilakukan secara sepihak, tertutup, atau di tengah tekanan ekonomi pada rakyat. Apalagi kondisi rakyat saat ini bergulat dengan banyak persoalan terutama soal kesenjangan sosial. 

Belum lagi, kata dia, mengenai utang negara dan defisit APBN, di mana Pemerintah masih mengupayakan efisiensi fiskal. Disamping kepercayaan publik terhadap kinerja DPR RI yang kian merosot. 

"Secara moral dan etika, momen ini sangat tidak tepat untuk membicarakan kenaikan gaji bagi pejabat publik khususnya DPR. Berkaitan dengan itu maka pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan gaji ini," kata Amir. 

Dikutip dari Tribunnews, polemik gaji Anggota DPR RI kembali memanas di publik setelah muncul pernyataan bahwa take-home pay wakil rakyat bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau sekitar Rp 3 juta per hari. 

Meski angka ini bukan gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai tunjangan dan kompensasi, tetap saja memicu reaksi keras dari masyarakat.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Siap  Semuanya Gajinya di DPR Dikurangi, Oneng: Gak Masalah

Kabar kenaikan gaji DPR itu sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji Anggota DPR naik Rp 3 juta per hari, sehingga sebulan mendapatkan gaji Rp 100 juta.

Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR? Berikut ini Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Gaji Pokok

Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Ketua DPR: Rp 5.040.000

Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2 persen per anak

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (anggota), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: hingga Rp 2.699.813

Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota)

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah
Total Take Home Pay

Jika semua komponen dijumlahkan, seorang Anggota DPR bisa menerima lebih dari Rp 100 juta per bulan, tergantung status dan tanggungan.

Bantah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku sekarang anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas dari pemerintah, dan membantah kabar adanya kenaikan gaji anggota DPR RI periode 2024-2029.

Puan pun menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR, seperti kabar yang beredar di media sosial.

Dia menjelaskan, yang terjadi bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian kompensasi uang sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.

Puan mengatakan, sekarang DPR sudah tidak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan, sehingga diganti dengan uang, dan rumah jabatan itu dikembalikan kepada pemerintah.

"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi sekarang karena rumahnya kan sudah dikembalikan kepada pemerintah. Itu aja," katanya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved