Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Berkas untuk 22 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Diserahkan ke Odmil Kupang

Penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, kepada Odmil III-4 Kupang

|
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
MARSHALING AREA - Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tempat Prada Lucky Namo pernah bertugas.   

laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Denpom IX/1 Kupang resmi menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya sejumlah oknum seniornya beberapa waktu lalu. 

Penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025) bertempat di Kantor Oditurat Militer 1ll-14 Kupang. 

Denpom IX/1 Kupang dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @DenpomIX/1/Kupang menerangkan, sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/ Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.

LPSK DAMPINGI KELUARGA PRADA LUCKY NAMO - Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey saat memberikan keterangan kepada wartawan. Sabtu, (16/8/2025). Keluarga Prada Lucky Namo Bakal Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK DAMPINGI KELUARGA PRADA LUCKY NAMO - Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey saat memberikan keterangan kepada wartawan. Sabtu, (16/8/2025). Keluarga Prada Lucky Namo Bakal Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan serta dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.

yaitu berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka, dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang. 

Danpomdam Kupang, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai. 

"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Cpm Dwi Indra. 

Baca juga: Kondisi Prada Lucky Namo Saat Masuk IGD hingga ICU RSUD Aeramo di Nagekeo Diungkap

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan, Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum. 

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.

Danyonif Belum Bicara

Komandan Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata sejak kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anggota nya. 

Baca juga: Ayah dan Ibu Prada Lucky Namo Diperiksa Delapan Jam di Denpom Kupang 

POs-Kupang.com bahkan sempat menyambangi Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada tanggal 21 Agustus 2025 sore namun tidak berhasil menemui Letkol Inf Justik Hadinata. 

Saat itu, Pos-Kupang.com hanya berhasil menemui salah satu komandan kompi di Batalyon TP 834/Wakanga Mere, yakni Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat. Namun, Lettu Inf Rahmat juga tidak berani memberikan keterangan karena bukan kewenangannya. 

DI RUMAH DUKA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menenangkan ibu dari Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Murpey yang menangis atas meninggal anaknya. Pada Senin (11/8/2025) siang, Pangdam mengunjungi rumah duka Asrama TNI Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT.
DI RUMAH DUKA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menenangkan ibu dari Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Murpey yang menangis atas meninggal anaknya. Pada Senin (11/8/2025) siang, Pangdam mengunjungi rumah duka Asrama TNI Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT. (KOLASE TRIBUN LAMPUNG/POS-KUPANG)

Namun, saat dugaan penyiksaan terhadap Prada Lucky mulai terjadi, Letkol Justik Handinata secara tegas mengeluarkan perintah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada prajurit tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved