Nasional Terkini
Terbukti Korupsi Sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer.
Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar.
Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Sumber: Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-Relawan-Prabowo-Mania-Immanuel-Ebenezer.jpg)