Nasional Terkini
Dituntut 5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Kecewa
JPU menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, lima tahun penjara.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer lima tahun penjara.
Jaksa menyatakan Noel Ebenezer terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Noel Ebenezer juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. “Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp4,435 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.
Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun. Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tanggapan Noel Ebenezer
Noel meluapkan kekecewaannya usai dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai kerugian perkara lain yang lebih besar.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal engga? Saya menyesal lah,” kata Noel, setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Ia kemudian menyinggung perbedaan tuntutan hukuman antara dirinya dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut. “Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” ujarnya. ”
Meski demikian, Noel mengaku hukuman penjara selama beberapa tahun tetap menjadi sesuatu yang berat bagi siapa pun. “Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-Relawan-Prabowo-Mania-Immanuel-Ebenezer.jpg)