Nasional Terkini
Terbukti Korupsi Sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim, Kamis (4/6/2026).
Noel Ebenezer juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan dia dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya.
Selain itu, Hakim menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.
Hakim menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel Ebenezer ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Kecewa
Mendengar vonis itu, Noel Ebenezer langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim. Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujarnya.
Noel Ebenezer menegaskan dia tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan. “Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Noel Ebenezer dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-Relawan-Prabowo-Mania-Immanuel-Ebenezer.jpg)