Kredit Usaha Rakyat
KUR Syariah untuk PMI Resmi Diluncurkan
Sepanjang 2025, tercatat 35.215 orang PMI diberangkatkan, sementara untuk 2026 diproyeksikan sekitar 30.000 orang
POS-KUPANG.COM, MATARAM - PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta segenap pemangku kepentingan ketenagakerjaan merampungkan dan memfinalisasi penyusunan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peserta magang luar negeri dari daerah itu.
Skema tersebut adalah solusi konkret untuk akses modal kerja yang aman, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memutus mata rantai praktik rekrutmen ilegal atau nonprosedural yang kerap membelit calon tenaga kerja akibat kendala pembiayaan.
Langkah maju ini juga merupakan respons atas tingginya animo masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk menangkap peluang kerja dan magang di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program KUR Perumahan, Bunga Cuma 6 persen
Provinsi NTB saat ini menduduki peringkat ke-4 nasional sebagai penyuplai PMI terbesar, dengan Kabupaten Lombok Timur sebagai penyumbang tertinggi di tingkat provinsi.
Sepanjang 2025, tercatat 35.215 orang PMI diberangkatkan, sementara untuk 2026 diproyeksikan sekitar 30.000 orang, dan peminat program magang melampaui 1.000 orang.
Bank NTB Syariah mengalokasikan plafon awal Rp10 miliar pada 2026 khusus untuk skema KUR PMI dan magang ini. Penyaluran berpola dapat ditambahkan secara fleksibel (top-up) seiring penyerapan, efektivitas program, serta mekanisme pemanfaatan di lapangan.
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, menegaskan komitmen perseroan untuk menghadirkan layanan prima yang selaras dengan prinsip syariah serta tata kelola perbankan yang sehat (prudential banking).
Demi memastikan program tepat sasaran dan kemudahan optimal, ada tiga pola pembiayaan yang ditawarkan.
1.Pola channeling. Bank NTB Syariah bermitra dengan lembaga seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang merekomendasikan calon nasabah potensial. Bank akan memverifikasi, menganalisis, serta melakukan pencairan pembiayaan pascaakad.
2.Pola langsung berbasis perjanjian antara bank dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Skema ini khusus bagi calon pekerja yang terdaftar resmi di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan mengantongi visa kerja resmi.
3.Pembiayaan khusus peserta magang. Sinergi ini melalui perjanjian bank dengan LPK yang memegang izin penyaluran pemagangan ke luar negeri untuk membiayai peserta yang lulus seleksi visa magang.
"Seluruh skema penyaluran KUR yang kami formulasikan wajib patuh pada ketentuan. Guna memitigasi risiko kegagalan keberangkatan yang dapat memicu pembiayaan bermasalah (NPF), realisasi pencairan dana secara riil baru dilakukan setelah visa kerja atau visa magang nasabah resmi terbit," jelas Agus Suhendro, Selasa (*).
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bank-NTB-Syariah-dan-Pemprov-NTB-Luncurkan-KUR-Syariah-untuk-PMI.jpg)