Kamis, 4 Juni 2026

Gaji ke 13

Beda, Besaran Gaji ke-13 PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Catat Ini Perbedaannya

Meski sama-sama menyandang status ASN, Besaran Gaji ke-13 PPPK Penuh dan Paruh Waktu berbeda, simak Perbedaannya

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
manado.tribunnews.com
PERBEDAAN BESARAN GAJI KE-13 PPPK PENUH WAKTU DAN PARUH WAKTU - Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN. Beda, Besaran Gaji ke-13 PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Catat Ini Perbedaannya 

Apa Itu Gaji ke-13 dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak dan stabilitas ekonomi keluarga. Secara historis, kebijakan ini diberikan kepada:     
PNS.
PPPK.
TNI/Polri.
Pensiunan.

Dasar hukumnya setiap tahun diatur melalui peraturan pemerintah yang diterbitkan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Untuk kebijakan ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN yang menerima gaji ke-13.

Baca juga: Cek Fakta, Ternyata Tidak Semua PPPK Dapat Gaji ke-13, Ini Ketentuan, Syarat dan Komponennya

PPPK Diakui Setara dalam Hak Penghasilan
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK secara eksplisit diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, pada kebijakan teknis tahunan seperti PP terkait THR dan gaji ke-13 (misalnya PP Nomor 14 Tahun 2024 sebagai referensi terbaru yang tersedia), PPPK disebut secara eksplisit sebagai penerima.

Artinya, secara normatif, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal gaji ke-13, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan yang mengecualikan.

Bagaimana dengan Gaji Ke-13 PPPK Tahun 2026?
Hingga pola kebijakan terbaru, pemerintah tetap mempertahankan skema bahwa PPPK menerima gaji ke-13. Meskipun Peraturan Pemerintah khusus untuk tahun 2026 mengikuti siklus tahunan, pola dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan konsistensi bahwa:

PPPK aktif berhak menerima gaji ke-13.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga kesejahteraan ASN secara merata.

Kapan Gaji ke-13 Dibayarkan?
Secara umum, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, biasanya sekitar bulan Juni atau Juli 2026.

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, yang disesuaikan dengan aturan terbaru.

Kebijakan ini bertujuan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang meningkat pada periode tersebut. Berdasarkan regulasi dan pola kebijakan terbaru:

PPPK dipastikan berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
PPPK paruh waktu berpotensi menerima gaji ke-13 dengan skema proporsional dan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut.

Pemahaman yang tepat mengenai kebijakan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah perubahan sistem kepegawaian. Untuk kepastian final, ASN disarankan menunggu peraturan pemerintah resmi tahun 2026 yang akan menjadi dasar pembayaran. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved