Breaking News
Jumat, 15 Mei 2026

Nasional Terkini 

Nasib Gaji ke-13 ASN, Menkeu Purbaya: Belum Ada Keputusan Final

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam pembahasan. 

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bisa mengenai gaji ke-13, Selasa (7/4/2026). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih dalam pembahasan. 

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026). 

Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Regulasi tersebut memuat mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, serta prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Baca juga: Cek Fakta, Ternyata Tidak Semua PPPK Dapat Gaji ke-13, Ini Ketentuan, Syarat dan Komponennya

Ketentuan umum pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Aturan tersebut mengatur waktu pencairan. Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada Juni. Pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kelompok penerima.

Penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lain yang memenuhi syarat. Kerangka regulasi sudah tersedia.

Keputusan pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah. Pemerintah masih melakukan kajian sebelum menetapkan keputusan akhir. (*)

Sumber: Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved