Kamis, 4 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

Percepat Infrastruktur MBG, BGN Susun Aturan Kerja Sama Pembangunan SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat penyediaan infrastruktur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
BGN.GO.ID
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Badan tentang kerja sama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyiapan sarana program di Jakarta, Selasa (10/3/2026). 

POS-KUPANG.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat penyediaan infrastruktur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Badan tentang kerja sama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyiapan sarana program.

Rapat harmonisasi yang berlangsung di Jakarta, Selasa (10/3/2026), merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati mengatakan, pengaturan kerja sama pembangunan SPPG diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur pendukung program dapat berjalan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Hidayati di Jakarta, Selasa.

Hidayati menjelaskan, rancangan peraturan tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari bentuk dan mekanisme kerja sama, persyaratan mitra, hingga standar bangunan serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam operasional SPPG.

Baca juga: BGN Sanksi Suspend SPPG, Insentif Rp 6 Juta Per Hari Tidak Dibayarkan

Selain itu, kerja sama dalam pembangunan dan penyiapan sarana program dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga yayasan atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.

“Regulasi ini juga mengatur skema pendanaan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak, sehingga pembangunan infrastruktur program dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” jelasnya.

Matangkan Regulasi Standar Gizi

BGN juga terus mematangkan regulasi pendukung pelaksanaan Program MBG.

Salah satunya melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan BGN tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program MBG yang digelar di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Selain rancangan tentang Standar Gizi, turut dibahas pula rancangan peraturan mengenai kerja sama pembangunan SPPG serta rancangan Peraturan Badan tentang Satu Data BGN.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi standar gizi menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai prinsip gizi seimbang dan kebutuhan kelompok sasaran.

“Peraturan ini menjadi landasan penting agar penyusunan menu dan pemenuhan zat gizi dalam Program MBG memiliki standar yang jelas, seragam, dan berbasis kebutuhan gizi kelompok sasaran,” ujar Hidayati di Jakarta, Selasa.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved