Selasa, 21 April 2026

Makan Bergizi Gratis

BGN Sanksi Suspend SPPG, Insentif Rp 6 Juta Per Hari Tidak Dibayarkan

BGN memberi sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar.

Editor: Alfons Nedabang
BGN.GO.ID
Pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar.

Upaya ini dalam rangka menjaga standar pelayanan, keamanan, dan kelayakan operasional SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN, Ranto menegaskan bahwa pengenaan sanksi suspend tersebut berdampak pada pemberhentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola SPPG hingga SPPG kembali beroperasi. 

Ia juga meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran.

“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan," tegas Ranto dalam Rapat Koordinasi bersama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional di Kantor BGN, Senin (10/3/2026).

"Oleh karena itu, PPK perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan,” tambahnya.

Ranto juga menjelaskan bahwa data terkait SPPG yang diberikan sanksi suspend akan disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan sebagai dasar tindak lanjut dan menjadi rujukan bagi PPK dalam melakukan penelaahan serta verifikasi sebelum pembayaran.

Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan SPPG yang menerima sanksi suspend tidak memperoleh penyaluran dana selama status tersebut, serta untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, untuk memastikan keselarasan kebijakan ini sehingga berjalan efektif,” ujar Ranto. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved