Jumat, 5 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Makan Bergizi Gratis

BGN yang mengurus Makan Bergizi Gratis (MBG) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
SPPG - Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis di Pulau Jawa. 

POS-KUPANG.COM - Kabar terbaru datang dari Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga Negara yang mengurus Makan Bergizi Gratis (MBG) ini sudah menghentikan sementara 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

SPPG dimaksud tersebar di wilayah II BGN, meliputi DKI Jakarta; Banten; Jawa Barat (Jabar); Jawa Tengah (Jateng); Jawa Timur (Jatim), dan DI Yogyakarta.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan, penghentian sementara SPPG sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

Menurut Albertus, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program MBG agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.

"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Albertus Dony Dewantoro di Jakarta, Selasa (10/3/2026), dilansir dari laman bgn.go.id.

Berdasarkan data evaluasi, jumlah 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, dengan rincian DKI Jakarta sebanyak 50 unit; Banten 62 unit; Jabar 350 unit; Jateng 54 unit; Jatim 788 unit; dan DI Yogyakarta 208 unit.

Baca juga: BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Susulaku Imbas Insiden Dugaan Keracunan Siswa SMAN 1 Insana 

Albertus mengatakan, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional.

Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.

Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.

BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," pungkas Dony. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved