THR 2026
Beda, Besaran THR PNS dan PPPK 2026, Ini Ketentuan Terbaru dan Komponen Pembedanya
Ternyata beda, Besaran THR PNS dan PPPK 2026 meski sama-sama ASN, ini ketentuan terbaru dan komponen pembedanya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Meski sama-sama ASN, ternyata beda Besaran THR PNS dan PPPK 2026.
Perbedaan Besaran THR PNS dan PPPK 2026 terletak pada besaran gaji dan komponen pembentukannya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 Triliun untuk THR PNS 2026 termasuk PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Anggaran THR untuk ASN hingga TNI/Polri ini naik signifikan dibanding tahun 2025 yang berada di angka Rp49,9 triliun.
Berikut Komponen Pembeda THR PNS dan PPPK 2026
Merujuk pada aturan yang berlaku sejak 2024, komponen THR 2026 bagi PNS dan PPPK 2026 pada dasarnya memiliki formula yang sama.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2026 Berpotensi Diundur, Menkeu Purbaya: Masih Tunggu Tanda Tangan Presiden
Baik PNS maupun PPPK sama-sama berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, 100 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Lantas apa Perbedaan Besaran THR PNS dan PPPK 2026 ?
Yang membedakan adalah nominal besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, serta kebijakan tukin di instansi tempat mereka bertugas.
Besaran gaji pokok menjadi penentu utama nilai THR yang masuk ke rekening. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2026 yang menjadi dasar perhitungan:
Baca juga: Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Hak Antara PNS dan PPPK Termasuk THR dan Hak Pensiun
Golongan I Rp 1.938.500
Golongan V Rp 2.511.500
Golongan IX Rp 3.203.600
Golongan X Rp 3.339.100
Golongan XVII Rp 4.462.500
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/thr-pns-2019.jpg)