THR 2026
Simak, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026, Masa Kerja jadi Pembeda Besarannya
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, simak Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026, masa kerja jadi pembeda besarannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
THR menjadi isu menarik yang paling dicari ASN maupun pegawa swasta.
Jika THR PNS 2026 berdasarkan gaji pokok dan sejumlah tunjangan, bagaimana dengan Besaran THR Karyawan Swasta 2026?
Simak Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026
Besaran THR Karyawan Swasta 2026 akan merujuk pada masa kerja.
Perhitungan THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Baca juga: Kabar Gembira, THR PNS 2026 Cair 26 Februari, Pegawai Swasta Kapan? Simak Ketentuannya
Besarannya bergantung pada masa kerja dan komponen upah yang diterima karyawan.
Supaya kamu tidak salah memahami hak sendiri, berikut panduan lengkap Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026:
Besaran THR Karyawan Swasta 2026 ditentukan berdasarkan lama masa kerja di perusahaan.
Secara umum, ada dua kategori utama dalam perhitungan THR, yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan (pro-rata).
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh.
Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja harian).
Artinya, jika kamu sudah bekerja minimal satu tahun, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar total gaji bulanan yang biasa kamu terima (gaji pokok + tunjangan tetap).
Contoh perhitungan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menaker-terbitkan-surat-edaran-terkait-thr-ini-permintaannya-kepada-para-gubernur.jpg)