Rabu, 15 April 2026

CPNS 2026

Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Hak Antara PNS dan PPPK Termasuk THR dan Hak Pensiun

Meski sama-sama berstatus ASN, ternyata tetap ada Perbedaan Hak Antara PNS dan PPPK termasuk THR dan Hak Pensiun.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun Belitung
PERBEDAAN PNS DAN PPPK - Gambar Ilustrasi PNS.Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Hak Antara PNS dan PPPK Termasuk THR dan Hak Pensiun. 

POS-KUPANG.COM - Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK mulai tampak jelang Pencairan THR 2026.

Meski sama-sama berstatus ASN, ternyata ada Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK

Perbedaan itu termasuk THR dan hak pensiun

Berikut Perbedaan THR dan Hak Pensiun PNS dan PPPK

THR ASN adalah tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan, diatur melalui Peraturan Pemerintah dan teknis dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Cek Pernyataan Terbaru MenPAN RB Rini Widyantini Soal Seleksi CPNS 2026, Benarkan Akan Dibuka?

Status kepegawaian PNS dan PPPK berbeda secara mendasar.

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memiliki status permanen hingga pensiun, kecuali diberhentikan.

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Perbedaan status ini memengaruhi hak jangka panjang seperti hak pensiun dan THR.

PNS yang telah pensiun tetap menerima THR setiap tahun berdasarkan besaran uang pensiun bulanan.

Sebaliknya, PPPK tidak memiliki skema pensiun sehingga tidak menerima THR setelah pensiun

Komponen dan Besaran THR ASN

Komponen THR PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja yang bisa diberikan secara penuh atau sebagian tergantung kebijakan tahun berjalan.

Sementara itu, THR PPPK terdiri dari gaji pokok sesuai kontrak, tunjangan keluarga jika memenuhi syarat, dan tunjangan jabatan bila ada. Kebijakan tunjangan kinerja PPPK dapat berbeda dengan PNS sesuai regulasi instansi.

Besaran THR PNS mengikuti golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK tidak memiliki sistem golongan seperti PNS.

Baca juga: Pertanda Baik, KemenPAN-RB Mulai Menghitung Kebutuhan dan Formasi CPNS 2026

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved