Kenaikan Gaji PNS
Belum Ada Regulasi Resmi, Menkeu Purbaya Pastikan Info Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan ASN, Hoaks
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada regulasi resmi terkait Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
- Dia pun memastikan kabar yang sempat beredar itu tidak benar alias hoaks
- Purbaya memastikan sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur Kenaikan Gaji PNS
POS-KUPANG.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait Info Rapel Kenaikan Gai Pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Dia pun memastikan kabar yang sempat beredar soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri sama sekali tidak benar alias hoaks.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya Yudhi Sadewa.
Lebih lanjut Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Baca juga: Pepres Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan
Taspen angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri sebesar 12 persen pada bulan November 2025.
Taspen memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.
Taspen mengungkapkan, Gaji Pensiun pada bulan November 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan sampai dengan saat ini
Sebelumnya, sempat viral di media sosial soal pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada bulan November 2025 dan mengalami kenaikan.
Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?
Bahkan, sempat beredar di media sosial kenaikan rapel gaji pensiunan kabarnya mencapai 12 persen.
Kabar tersebut muncul setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.
Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 Resmi Disahkan Prabowo, Segini Estimasi Kenaikan Gapok Golongan 1d
Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 resmi disahkan Presiden Prabowo, gaji PNS bakal naik dan segini estimasi gapok yang diterima golongan 1d.
Kenaikan Gaji PNS
Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan ASN
hoaks
belum ada regulasi resmi
POS-KUPANG.COM
berita pos kupang hari ini
Perpres Nomor: 79 Tahun 2025
Presiden Prabowo
| Resmi, Presiden Prabowo Teken Perpres Nomor: 79/2025 tentang Rencana Kenaikan Gaji ASN Termasuk Guru |
|
|---|
| Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan |
|
|---|
| Ini Besaran Gaji PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal |
|
|---|
| Beredar Kabar Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Naik,Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani |
|
|---|
| Kenaikan Gaji PNS 2021 Kementerian PANRB Masih Tunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Batal? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Purbaya-Yudhi-Sadewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.