Kenaikan Gaji PNS

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan

Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Gaji PNS - Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024 tetap dibayar 12 bulan. 

POS-KUPANG.COM – Meskipun belum memastikan pembayaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2024 kapan, namun Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati memastikan Pemerintah tetap akan membayar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pbensiunan tahun 2024 untuk 12 bulan komplit

Kepastian itu disampaikan Sri Mulyani belum lama ini. 

Dikatakan Sri Mulyani saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk  Pembayaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersebut.

Menkeu Sri Mulyani meminta PNS, TNI, Polri dan pensiunan sabar karena Kenaikan gaji tetap dibayarkan. 

Baca juga: Cek Rekening, Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik Sejak 1 Januari 2024

bKapan pembayarannya? Sri Mulyani mengatakan, masih menunggu PP terbaru sehingga belum bisa dipastikan kapan, namun rencananya akan dibayar secara rapel di bulan Februari dengan catatan PP terbaru telah rampung dan diterbitkan.

Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024.

Adapun dana yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni sebesar Rp 52 triliun.

Lalu ada juga dari staf Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok saja sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi

Baca juga: Cek Besaran Gaji PNS untuk Lulusan S1 Tahun Depan Setelah Kenaikan 8 - 12 Persen

Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui Jokowi telah menyampaikan adanya kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan mulai 2024 pada bulan Agustus 2023 lalu.

Tapi ternyata, gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin tak sesuai dengan kenaikan 8 persen dan 12 persen.

Sontak hal itu membuat banyak ASN dan pensiun bingung dan penasaran apa penyebabnya.

Disini Sri Mulyani akhirnya memberikan keterangan yang jelas dan akurat, bahwa terkait kenapa upah pokok bulan Januari tidak naik sesuai ketentuan di awal, disebabkan karena PP terbaru yang akan mengatur penyesuaian gaji belum rampung dan belum bisa diterbitkan.

Maka dari itu upah pokok di tanggal 1 Januari masih memakai besaran gaji yang sama seperti di Desember 2023.

Namun tenang saja, karena kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan tetap dibayarkan bahkan kata Sri Mulyani telah menyampaikan di Januari ini akan dibayar komplit 12 bulan.

Disamping itu, pemerintah memberikan harapan untuk semua ASN khususnya yang masih aktif bekerja untuk meningkatkan kinerjanya setiap hari, mulai dari performa dan semangat kerjanya.

Pasalnya dengan diberlakukannya kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 ini supaya menjadi dorongan semangat kalangan ASN untuk terus memberikan yang terbaik bagi negeri.

Selain itu, PNS, TNBI, Polri dan pensiunan diminta untuk memastikan otentikasi terlebih dahulu sebelum penerimaan gaji bubblanb Februari. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved