Kenaikan Gaji PNS

Ini Besaran Gaji PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

Pembayaran Gaji PNS akan menggunakan Skema Single Salary. Ini Besaran Gaji PNS jika menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary/ Ilustrasi PNS - Ini Besaran Gaji PNS jika menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal 

POS-KUPANG.COM - Wacana pembayaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary mencuat. Wacana ini muncul bersamaan dengan usulan kenaikan gaji PNS. 

Bak gayung bersambut usulan kenaikan gaji PNS oleh KemenPAn-RB tersebut ternyata direspon positif oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan keputusan mengenai hitungan kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang bersamaan dengan penyampaian Nota RAPBN 2024. 

Bersamaan dengan usulan kenaikan gaji PNS, muncul wacana jika saat ini Kementerian Keuangan sedang membuat rancangan Pembayaran Gaji PNS dengan menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

Baca juga: Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Sebut Diumumkan Presiden Jokowi Bulan Agustus, Ini Besaran Kenaikannya

Pakai hitungan single salary, pemerintah akan mengatur pola pemberian gaji PNS jadi lebih besar dalam bentuk tunggal dengan menghapuskan tunjangan melekat.

Pastinya, jika tunjangan melekat yang biasa diterima PNS dihapuskan akan ada kenaikan dari gaji pokok yang diterima per bulannya.

Jika benar demikian, berapa Besaran Gaji PNS jika menggunakan Skema Single Salary?

Dilansir dari bkn.go.id, berikut Besaran Gaji PNS jika menggunkan Skema Single Salary:

Baca juga: Pengamat Endus Aroma Politik Dalam Wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Ini Alasannya

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II pakai hitungan single salary  gaji PNS tertinggi Rp37 juta 490 ribu.

- JPT III pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV  pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 34 juta 5 ribu

 - JPT V pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 32 juta 385 ribu

- JPT VI pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 30 juta 843 ribu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved