PPPK 2025

Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK di Tahun 2025? Ini Jawaban Kepala BKN

Tahun terakhir afirmasi tenaga Non-ASN jadi PPPK, bagaimana nasib honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK di Tahun 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
NASIB HONORER TIDAK DIANGKAT JADI PPPK - Ilustrasi tenaga honorer. Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK di Tahun 2025? Ini Jawaban Kepala BKN 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa Tahun 2025 menjadi tahun terakhir afirmasi pengangkatan tenaga Non-ASN jadi PPPK.

Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK di Tahun 2025?. Begini Jawaban Kepala BKN Zudan Arif.

Zudan Arif mengatakan, ada 2 solusi untuk honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK yaitu mencari alternatif mencari kerja di tempat lain dan mengikuti seleksi melalui jalur CASN.

“Pertanyaan muncul tenaga honorer yang bekerja kurang dari 2 tahun harus memiliki alternatif bekerja di tempat lain atau mengikuti seleksi jalur CASN sesuai standar,” ujar Prof Zudan Arif.

Zudan Arif memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2025 ini merupakan afirmasi terakhir.

“Ini adalah tahun terakhir untuk afirmasi honorer, “ ujar Prof Zudan dikutip dari tiktok asn institute Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?

Adapun alasan tenaga honorer tidak bisa diangkat jadi PPPK antara lain:

- Masa kerja honorer kurang dari 2 tahun

- Tenaga honorer tidak terdata di database BKN

- Honorer tidak memenuhi kualifikasi pendidikan

- Tidak mengikuti tes PPPK tahun 2024

- Mengikuti seleksi CPNS tapi tidak lolos

Adapun tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu hanya diberikan kesempatan hingga Desember 2025 karena kontrak pegawainya hanya berlaku hingga waktu tersebut.

Adapun saat ini tenaga honorer khususnya yang diangkat jadi PPPK paruh waktu sedang menunggu turunnya SK yang dikabarkan akan diberikan pada bulan November mendatang.

Pasalnya SK akan diberikan setelah proses administrasi selesai.Kapan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jawaban BKN

Heboh pertanyaan tentang Penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

Baca juga: Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Pertanyaan itu mencuat mengingat Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 telah memasuki tahap akhir, namun belum ada tanda-tanda tentang jadwal penyerahan SK Pengangkatan. 

Terang saja, hal itu mengusik Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). 

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan tanggal penetapan penyerahan surat keputusan atau SK Pengangkan PPPK Paruh Waktu 2025. 

Dalam unggahan terbarunya, Senin, (29/9/2025) lalu, BKN menjelaskan proses Penetapan NI PPPK 2024 masih berlangsung untuk sejumlah kategori.

Proses ini mencakup penetapan NI PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu, yang secara keseluruhan masih dalam tahap penyelesaian di tingkat instansi pusat maupun daerah.

BKN menegaskanakan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mengelola manajemen ASN, yang melibatkan verifikasi data dan legalitas calon pegawai secara menyeluruh.

Oleh karena itu, BKN memberikan arahan spesifik bagi para kandidat PPPK Paruh Waktu 2025 yang berada di lingkup instansi daerah.

Pihak BKN mengimbau agar para honorer tersebut tidak hanya bergantung pada informasi dari pusat, melainkan aktif mencari kejelasan.

Kandidat diminta untuk mengecek informasi terbaru melalui laman resmi dan media sosial Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Imbauan ini mengindikasikan bahwa proses finalisasi dan penyerahan SK bagi pegawai daerah mungkin akan berbeda dan harus dipantau langsung di tingkat regional.

Dengan demikian, para honorer yang telah lulus seleksi diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN dengan memprioritaskan pemantauan kanal informasi resmi Kantor Regional BKN agar segera mendapat SK pengangkatan.

Disamping itu, isu tentang masih ada seleksi yang berlangsung dibeberapa daerah, yang juga mempengaruhi jadwal penerbitan SK, tidaklah benar adanya.

Baca juga: Anggota DPRD Ende Yani Kota Sebut Bupati Yosef PHP Ratusan PPPK

Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Seperti yang diketahui bersama, PPPK adalah salah satu unsur dari pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, dimana pegawai PPPK tidak sama dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Pegawai PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi terkait.

PPPK diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.

Selain itu, PPPK merupakan solusi bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, tetapi berstatus fleksibel. Di samping itu, juga membuka peluang bagi siapapun yang ingin memberikan kontribusi melalui pelayanan publik.

Disamping itu, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar. 

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:

"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."

Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:

"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."

Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. 

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) oleh peserta: 28 Agustus – 22
September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Instansi: 28 Agustus – 25 September 2025
Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (oleh BKN): 28 Agustus – 30 September 2025
Pemberian SK & TMT (Tanggal Mulai Tugas)**: Akhir September 2025 – mulai tugas Oktober 2025

Isu Kenaikan Gaji ASN

Info mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) makin disoroti masyarakat.

Pasalnya, rencana yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.

Namun, detik ini rencana yang masih akan menyasar Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara ini, masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.

Seperti yang diketahui, secara umum penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak? 

Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu seringkali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.

Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved