Gaji PNS Naik
Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?
Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Berita Kenaikan Gaji PNS sedang heboh.
Informasi itu langsung menyebar cepat setelah Pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Pepres Nomor: 79 tahun 2025 menetapkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK.
Apalagi Pepres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto per tanggal 30 Juni 2025.
Lalu, Kapab pencairan kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri tersebut?
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebut bahwa Kenaikan Gaji PNS belum bisa langsung dijalankan karena masih melalui beberapa tahapan prioritas dan sinkronisasi antarinstansi, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Baca juga: Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS
Kebijakan tentang Kenaikan Gaji PNS menjadi salah satu sinyal kuat upaya memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri dan aparatur negara secara menyeluruh.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh).
TNI/Polri dan pejabat negara,” adalah salah satu prioritas dalam pengaturan anggaran negara.
Perpres Nomor: 79 tahun 2025 disusun sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, menggantikan Perpres sebelumnya yang mengatur kerangka kebijakan nasional.
Dalam lampiran regulasi tersebut, Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri masuk sebagai program prioritas keenam dari delapan inisiatif “quick wins” pemerintah.
Dalam lampiran Perpres juga tercantum bahwa penerapan konsep total reward berbasis kinerja akan menjadi bagian dari sistem baru penggajian ASN tidak hanya sekadar menaikkan gaji pokok, tetapi menambah penghargaan dan insentif berdasarkan kinerja.
Namun, meskipun kebijakan telah ditetapkan, realisasi kenaikan gaji tidak otomatis berlaku begitu saja pemerintah masih melakukan sinkronisasi teknis dan perhitungan anggaran sebelum pencairan dapat dilakukan.
Baca juga: Sepi Pelamar, 10 Instansi Pemerintah Ini Buka Peluang Lebih Besar Lolos CPNS 2026 Jika Dibuka
Dalam Perpres 79/2025, besaran persentase kenaikan gaji ditetapkan berbeda berdasarkan golongan jabatan ASN:
Golongan ASN Kenaikan ( persen)
Golongan I & II 8 %
Golongan III 10 %
Golongan IV 12 %
Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Berikut gambaran estimasi rentang gaji baru berdasarkan golongan (angka diambil dari data publik yang dikombinasikan):
Golongan I: sekitar Rp 1,98 juta hingga Rp 3,13 juta per bulan
Golongan II: sekitar Rp 2,35 juta hingga Rp 4,45 juta per bulan
Golongan III: sekitar Rp 3,06 juta hingga Rp 5,69 juta per bulan
Golongan IV: sekitar Rp 3,68 juta hingga Rp 7,13 juta per bulan
Untuk PPPK, pemerintah juga sudah menetapkan rentang gaji terbaru per golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, menyesuaikan struktur baru.
Menurut sejumlah sumber, penerapan kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025, sementara pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025.
Pemerintah akan menggunakan mekanisme rapelan, yaitu pembayaran selisih gaji untuk bulan Oktober dan November sekaligus.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2026: Estimasi Kuota, Formasi Prioritas dan Instansi dengan Pluang Lulus Lebih Besar
Kapan Pencairan Gaji PNS setelah Kenaikan?
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebut bahwa Kenaikan Gaji PNS belum bisa langsung dijalankan karena masih melalui beberapa tahapan prioritas dan sinkronisasi antarinstansi, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Pemerintah juga berencana merevisi teknis regulasi agar skema pembayaran dan nominal kenaikan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kebijakan kenaikan gaji ASN dalam Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 merupakan langkah besar pemerintah untuk memperbarui kesejahteraan aparatur negara.
Namun tantangan nyata ada pada implementasi teknis, distribusi anggaran, dan transparansi sistem baru.
Bila semua berjalan lancar, ASN diharapkan bisa segera menikmati gaji baru dengan efek positif terhadap kinerja dan pelayanan publik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
gaji PNS naik
Kenaikan Gaji PNS
Rincian Kenaikan Gaji PNS
PPPK
TNI
Polri
Perpres Nomor:79 Tahun 2025
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Alami Kenaikan, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 |
![]() |
---|
Cair Bulan Maret, Ini Rincian Gaji PNS 2024 Per Golongan Setelah Kenaikan 8 Persen |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK,TNI/ Polri dan Pensiunan Dibayar Maret,Cek Besarannya |
![]() |
---|
TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen Oleh Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Cek Rekening, Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik Sejak 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.