Gaji PNS Naik

Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?

Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS.Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair? 

Golongan III       10 %

Golongan IV       12 %

Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Berikut gambaran estimasi rentang gaji baru berdasarkan golongan (angka diambil dari data publik yang dikombinasikan):

Golongan I: sekitar Rp 1,98 juta hingga Rp 3,13 juta per bulan

Golongan II: sekitar Rp 2,35 juta hingga Rp 4,45 juta per bulan

Golongan III: sekitar Rp 3,06 juta hingga Rp 5,69 juta per bulan

Golongan IV: sekitar Rp 3,68 juta hingga Rp 7,13 juta per bulan

Untuk PPPK, pemerintah juga sudah menetapkan rentang gaji terbaru per golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, menyesuaikan struktur baru.

Menurut sejumlah sumber, penerapan kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025, sementara pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025.

Pemerintah akan menggunakan mekanisme rapelan, yaitu pembayaran selisih gaji untuk bulan Oktober dan November sekaligus.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2026: Estimasi Kuota, Formasi Prioritas dan Instansi dengan Pluang Lulus Lebih Besar

Kapan Pencairan Gaji PNS setelah Kenaikan?

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebut bahwa Kenaikan Gaji PNS belum bisa langsung dijalankan karena masih melalui beberapa tahapan prioritas dan sinkronisasi antarinstansi, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

Pemerintah juga berencana merevisi teknis regulasi agar skema pembayaran dan nominal kenaikan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kebijakan kenaikan gaji ASN dalam Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 merupakan langkah besar pemerintah untuk memperbarui kesejahteraan aparatur negara.

Namun tantangan nyata ada pada implementasi teknis, distribusi anggaran, dan transparansi sistem baru.

Bila semua berjalan lancar, ASN diharapkan bisa segera menikmati gaji baru dengan efek positif terhadap kinerja dan pelayanan publik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved