Wawancara Eksklusif

Ade Irfan Pulingan Ungkap Ada Oknum di Balik SK Menkum PPP

Kader PPP kaget dengan terbitnya SK Menteri Hukum yang mengesahkan M. Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
KONFLIK INTERNAL PPP - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan saat diwawancarai jurnalis Tribun Network, Apfia Tiocony Billy, di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (7/10/2025) terkait kondisi akhir konflik dualisme kepemimpinan di PPP. 

Kalaupun ada kemarin, ada keriuhan, ya itu sebuah proses dinamika yang ada dalam suatu persidangan. Ya, mungkin saja dalam perhelatan seperti Muktamar, Kongres, Munas, dan lain-lainnya, itu kan bisa jadi ada pertarungan. Ya, pertarungan kelompok-kelompok tentu.

Tapi sampai angkat-angkat kursi lho, Mas?

Bisa saja terjadi, tapi artinya kan itu itu kan perbedaan pendapat, perbedaan pandangan, dan melihat objek tertentu. Bisa saja terjadi. Persidangan ini tetap dilanjutkan. Memang yang menjadi pertanyaan besar bagi teman-teman, dan mungkin juga publik tidak tahu. Di dalam persidangan Muktamar itu, mulai dibuka jam 19.30 pada hari Sabtu, tanggal 27 September.

Kesaksian teman-teman, dan dikatakan juga oleh teman-teman peserta, Muktamar itu sesungguhnya dalam sebuah organisasi yang bertanggung jawab itu adalah ketua umum. Benar nggak? Ya, kalau kita memahami organisasi, gitu. Ya, seharusnya ketua umum itulah, dia harus hadir.

Forum di dalam forum? 

Ya, bukan forum di dalam forum. Saya tidak mau mengatakan forum. Artinya, mengklaim di luar forum yang resmi dalam persidangan muktamar. Itu diklaim. Itu versi yang sudah dinyatakan aklamasi oleh Pak Mardiono. Tentu, mengagetkan bagi peserta. Oh, ini apa-apaan katanya. Nah, tapi forum persidangan itu terus berlanjut.

Mulai paripurna 1, 2. Nah, saya mau katakan juga, pada paripurna kedua, LPJ Pak Mardiono itu ditolak. Ya, saya tau infonya. Nah, logika kita mau kita bangun lagi, gimana ceritanya dikatakan aklamasi, LPJ-nya, laporan pertanggung jawabannya ditolak. Pak Agus Suparmanto. Ditanya, memenuhi saluran gak? Memenuhi semua. Dan ditanya, ada KTA? Ada. Ini forum ya, bukan kata saya ya. Ini forum yang bicara. Bukan katanya Irfan Pulungan gitu. Agus Suparmanto. Setuju semua? Setuju. Diketok.

Hari Seninnya, tanggal 29, kita kan juga mendapatkan informasi, adanya pernyataan dari Menko Hukum dan Impas, Pak Prof. Yusril mengatakan, negara, pemerintah, hanya melihat persoalan jika ada persoalan, itu diselesaikan secara internal. Negara netral, tidak berpihak kepada itu kan dia mengatakan.Artinya diselesaikan di internal dulu. Itu kan bagus-bagus aja menurut kami. Artinya itu pernyataan dari sebuah lembaga kenegaraan.

Ini Menko Hukum dan Impas. Tapi yang kita kagetkan, yang kami kagetkan adalah hari Rabunya atau hari Kamisnya keluar dari SK yang dimana tanda tangannya tanggal 1 Oktober di Hari Rabu. Sedangkan Pak Agus yang menurut kami melihat mendaftar juga ke Menkum di hari Rabu. Ada salah sau, ada salah satu peseratan yang harus dipenuhi oleh partai politik. Ini partai politik, saya bicara partai politik bukan PPP. Yang harus disiapkan oleh partai politik.

Pak Agus yang terpilih secara reklamasi dalam forum Muktamad itu meminta permohonan secara tertulis kepada kami di Mahkamah Partai. Nah kami teliti tadi proses-prosesnya itu.Kami tanya semua, ya kami katakan, oke, kita keluarkan. Sesuai dengan perjalanan hasil Muktamar itu. Itu kami keluarkan juga secara kolektif, kolegial di Mahkamah Partai. 

Jadi artinya Mahkamah Partai menyetujui memberikan surat keterangan tidak ada perselisihan untuk Pak Agus Suparmanto sebagai syarat diajukan ke Menkum. Itulah yang sore hari aja kalau tidak salah ya. Itu mereka mendaftar.  Hari Kamis, yang mengagetkan SK Menkum keluar mengesahkan kepimpinan Pak Madiono. Ini yang mengagetkan semua. Ada apa ceritanya ini? Dia tidak berada dalam forum gelanggang persidangan Muktamar.  Dia tidak melengkapi surat-surat yang disaratkan oleh peraturan. Ini peraturan, kita bicara peraturan. Menkum mengesahkan. 

Pas tahu itu, apakah langsung menghubungi pihak Menkum atau menghubungi Pak Madiono? 

Saya sendiri WA kepada Pak Menkum.

Begitu saya tahu berita itu, saya WA. Saya minta klarifikasi. Sebelumnya pun juga, sebelum Muktamar, saya WEA ke beliau, minta selaturahmi. Masih ada WA-nya. 

Dijawab nggak? 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved