PPPK 2025

Siap-siap Cek Rekening, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Terbit, Ini Manfaat dan Besaran Gajinya

Kabar gembira, siap-siap cek rekening, SK PPPK Paruh Waktu 2025 resmi terbit, ini manfaat, besaran gaji dan tunjangannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
SK PPPK PARUH WAKTU 2025 - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada perwakilan penerima, Senin (26/5/2025). Siap-siap Cek Rekening, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Terbit, Ini Manfaat dan Besaran Gajinya. 

Secara umum, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.

Artinya, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA maupun jenjang lain tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan mengacu pada:

Gaji terakhir saat menjadi honorer

UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat bekerja.

Sebagai gambaran, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Namun angka tersebut masih bersifat acuan karena tiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai anggaran.

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan. Misalnya:

Baca juga: PENTING! Ini Arti 8 Status saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Cek Lewat Mola BKN

Golongan V (gaji PPPK lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
Golongan VII (gajai PPPK lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK penuh waktu berhak atas sejumlah tunjangan, seperti:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
Tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu
Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved