PPPK 2025
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Jadwal Pelantikan, Gaji dan Aturan Masa Kerjanya
Begini Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Jadwal Pelantikan, Gaji dan Aturan Masa Kerjanya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, proses pengecekan NI dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Mola BKN.
Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.
Baca juga: Car Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi PPPK Paruh Waktu 2025, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NI di Mola BKN::
1. Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.
3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.
4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.
5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NIP.
6. Hasil cek penetapan status NIP akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NIP belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Penyesuaian
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
3. Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Baca juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Malaka Minta Pemda Tinjau Kembali Hasil Seleksi PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah membuka Rekrutmen Paruh Waktu 2025.
Namun Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dibuka untuk umum.
PPPK paruh waktu hanya untuk honorer yang tidak lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Saat ini Rekrutmen PPPK paruh Waktu sudah sampai tahap Penetapan Alokasi oleh KemenPAN-RB dan hasilnya diumumkan mulai hari ini hingga 1 September 2025.
Lalu Seperti apa Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan besarannya? Beriku penjelasannya
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai aturannya, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:
Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Penyesuaian dan Cara Cek di Laman Instansi
Aceh Rp 3.685.616
Kepulauan Riau Rp3.623.624
Bengkulu Rp2.670.039
Lampung Rp2.893.069
Bangka Belitung Rp3.876.600
Banten Rp2.905.199
Jakarta Rp5.396.760
Jawa Barat Rp2.191.232
Jawa Timur Rp2.305.984
DIY Yogyakarta Rp2.264.080
Bali Rp2.996.560
Maluku Utara Rp3.408.000
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
Gorontalo Rp3.221.731
Kalimantan Barat Rp2.878.286
Kalimantan Utara Rp3.580.160
Papua Rp4.285.848
Aturan Masa Kerja PPK Paruh Waktu 2025
PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Program PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jam kerja PPPK Paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.
Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja PPPK Paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.
Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu 2025
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025
MOLA BKN
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Car Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Penyesuaian dan Cara Cek di Laman Instansi |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini,Cek Jadwal Pelantikan, Gaji dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Resmi dari BKN, Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Kembali Diperpanjang hingga 27 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.